Site icon SumutPos

Terdakwa Meninggal, Tuntutan Gugur

Dugaan Penyelewangan Dana KB Pemkab Batubara

MEDAN- Ketua Majelis Hakim Jonner Manik menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Drs Hikmah Hakim selaku Ketua BPPA-KB Tahun 2009 telah gugur. Sebab terdakwa yang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan itu meninggal pada Sabtu (17/11) akibat serangan jantung. Meski sempat mendapat penanganan medis di RS Bina Kasih Medan Sunggal, namun nyawa terdakwa tidak tertolong.

“Dengan ini penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Drs Hikmah Hakim dinyatakan gugur disebabkan terdakwa telah meninggal pada 17 November 2012,” ujar Hakim Ketua Jonner Manik.  Meninggalnya terdakwa juga dibuktikan dengan surat keterangan dari tim medis RS Bina Kasih Medan Sunggal.

Terdakwa Drs Hikmah Hakim merupakan satu dari tiga terdakwa perkara penyelewengan dana pelayanan jasa KB tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2009-2010 dari APBD Pemkab Batubara yang merugikan negara sebesar Rp250 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/11) itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara yang juga Kepala BPPA-KB Tahun 2010 dr Kubri dan mantan Bendahara BPPA-KB (Badan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana) Pemkab Batubara Zailani juga didudukkan di kursi persidangan.

Hari itu, JPU dari Kejari Kisaran, Robert Pakpahan menghadirkan tujuh saksi dari KUPT KB (Kepala Unit Pelaksanaan Tekhnis Keluarga Berencana) Batubara. Semua saksi menyatakan pada Tahun 2010 pernah menerima sejumlah dana dari terdakwa Zailani dengan jumlah berbeda untuk selanjutnya diserahkan pada Petugas Penyuluh KB Desa (PPKBD) dengan jumlah keseluruhan 100 orang. Setelah uang diterima, para saksi diminta oleh terdakwa menandatangani kwitansi kosong. (far)

Exit mobile version