Site icon SumutPos

Beroperasi di Malam Natal, Empat Usaha Dipaksa Tutup

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan razia hiburan malam yang beroperasi di saat malam perayaan Natal, Minggu (24/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedapatan beroperasi di saat malam perayaan Natal, empat lokasi usaha di Medan ditutup sementara Dinas Pariwisata Kota Medan, Minggu (24/12). Adapun keempat lokasi yang ditutup sementara itu, yakni Fuller Massage, Royal Spa, Ubud Family Reflexology, dan Inul Vizta.

Penutupan dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Medan agar menutup sementara usahanya mulai 24 dan 25 Desember guna menghormati umat Kristiani merayakan ibadah Natal.

Nyatanya surat edaran wali kota itu tak digubris. Terbukti, ketika tim gabungan dari Dinas Pariwisata bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait didukung petugas Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, dan Kejari Medan turun melakukan pengawasan.

Dari keempat tempat usaha itu, tim gabungan mendapati seorang terapis wanita di Fuller Massage Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto tengah asyik memandikan tamu prianya di kamar lantai dua usai dilakukan pemijatan. Tim gabungan selanjutnya memerintahkan ang terapis segera keluar kamar, sedangkan kepada pria yang tidak mengenakan sehelai benang itu agar mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya tim membawa terapis yang masih berusia belia dengan mengenakan pakaian ketat yang dilengkapi gembok kecil dibagian leher turun untuk dilakukan pendataan.

Temuan ini membuat seorang pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Fuller Massage pun tak berkutik dan mengakui kesalahannya. Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa tersebut. Setelah dilakukan pembinaan, tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan tempat itu.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim gabungan lebih dahulu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan. Dalam BAP tersebut, pria bersangkutan berjanji akan menutup sementara tempat usahanya sesuai dengan surat edaran wali kota.

Setelah itu tim gabungan juga mendapati Royal Spa di Jalan Sei Baru, persis belakang Simpang Barat beroperasi. Semula Geriy, kasir Royal Spa mengatakan tempat usahanya tutup. Namun tim gabungan tidak langsung percaya dan melakukan pemeriksaan.

Ternyata kecurigaan tim gabungan terbukti. Seorang terapis wanita kedapatan sedang memijat seorang pemuda yang juga dalam kondisi tanpa sehelai benang pun. Pria bertubuh sedikit tambun dengan malu-malu menutup tubuhnya dengan sprei, sedangkan terapis wanita yang juga masih berusia muda langsung berlari menuju lantai satu.

Atas temuan ini seluruh tenaga terapi yang ada kemudian dikumpulkan di lantai satu, termasuk pemuda yang kedapatan tengah dikusuk dalam kamar tadi. Tim kemudian melakukan pendataan dan membuat BAP Lapangan. Setelah ditandatangani, tim gabungan kemudian memerintahkan Geriy untuk menutup dan memulangkan seluruh tenaga terapis.

Sebelumnya tim gabungan usai melaksanakan apel di halaman Kantor Dispar Medan Jalan HM Yamin, lebih dahulu mendatangi Ubud Family Reflexology di Jalan Taruma. Tim mendapati tempat usaha berlantai empat itu beroperasi, tim gabungan tidak melakukan pemeriksaan karena salah seorang karyawan wanita pun mengakui Ubud Family Reflexology beroperasi dan berapa pasien berusia lanjut tengah menjalani refleksi.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, tim gabungan minta kepada wanita itu agar segera menutup tempat usahanya dan menandatangani BAP. Dari pengawasan yang dilakukan mulai sejak petang hingga menjelang tengah malam, tim gabungan terakhir mendapati Karaoke Keluarga Inul Vizta di Medan Focal Poin Jalan Ring Road, juga beroperasi sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menutup sementara.

Usai penertiban yang dilakukan, Kadispar Kota Medan Agus Suriyono menegaskan, penutupan sementara ini dilakukan karena pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak mematuhi SE Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15  Mei 2017. Oleh karenanya untuk mencegah dilakukannya penutupan, Agus minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar mematuhi surat edaran dimaksud. “Kita akan melakukan pengawasabn selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas,” katanya.

Bagi tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang sudah ditutup sementara, Agus mengingatkan agar tidak berupaya untuk kembali membuka usahanya pada 26 Desember.

“Jika kedapatan, kita akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Selanjutnya bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi surat edaran wali kota ini, mantan Kepala Bagan (Kabag) Aset Sekretaris Daerag (Sekda) Kota Medan itu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.

“Saya berharap penutupan sementara ini dapat terus dilakukan pada hari-hari besar keagamaan lainnya,” harapnya. (prn/azw)

 

Exit mobile version