Site icon SumutPos

Pedagang Pilih Jual Ikan Sampah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pedagang menyusun ikan yang akan dijualnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan ini harga ikan pun mulai menunjukkan kenaikan. Seperti di tempat pelelangan ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Pantauan Sumut Pos, Selasa (26/12) para pedagang skala kecil sangat kesulitan mendapat ikan untuk dipasarkan. Mereka memilih ikan impor dan ikan kotak alias “ikan sampah” untuk dipasarkan ke pasar tradisional. Faktor ini disebabkan sulitnya nelayan memperoleh ikan akibat cuaca buruk yang disertai hujan deras dan gelombang tinggi.

Ikan impor memang sangat mudah diperoleh pedagang eceran dari 14 importir yang ada di PPSB, Gabion Belawan. Selain itu, harga ikan impor harganya lebih murah, misalnya jenis ikan Selayang Rp24 ribu perkilogram dan harga ikan Gembung Rp30 ribu.

Sedangkan ikan yang yang dipasaran lokal dengan jenis ikan Gembung harganya Rp40 ribu per kilogram lebih tinggi dari harga biasanya Rp30 ribu perkilogram. Begitu juga dengan ikan Tongkol yang harganya Rp38 ribu hingga 40 ribu lebih tinggi dari harga biasanya Rp30 ribu. Selain itu ikan Selayang yang dijual Rp30 ribu perkilogram lebih tinggi yang biasanya dijual Rp20 ribu hingga Rp22 ribu.

Pedagang eceran mengaku terpaksa membeli ikan kotak, karena tidak memperoleh ikan dari pengusaha ikan yang ada di Gabion. Cara itu dilakukan agar bisa berjualan untuk kebutuhan langganannya di pasar tradisional.

“Ikan susah didapat dan harganya mahal, makanya kami beli ikan kotak, ikan ini dalam satu kotak 10 kg harganya lebih murah, selain itu kami tidak susah membawanya. Sampai dirumah kami buka dari kotak untuk kami jual,” kata pedagang ikan kecil di Belawan.

Menanggapi hal itu, Seketaris Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut, Alfian MY menyayangkan adanya peredaran ikan impor atau ikan kota di pasaran lokal, memang ini tidak bisa dipungkiri karena pasokan ikan menurun akibat cuaca buruk yang terjadi di laut.

Akan tetapi, ini jangan dimanfaatkan para importir dan pedagang untuk memasarkan ikan di pasaran lokal, ini telah menyalahi aturan menteri perikanan.

“Ikan impor itu bukan untuk dipasarkan, tapi ikan itu diperuntukkan untuk perhotelan, pemindengan atau ikan rebus dan pengalengan, kalau ini terus dipasarkan akan merusak pasar lokal,” ungkap Alfian.

Ditegaskan pria yang juga pengurus di HNSI Medan ini, ikan impor adalah ikan yang banyak di Indonesia, artinya ikan kotak merupakan ikan yang tidak dikonsumsi dari negara Malaysia dan negara tetangga lainnya.

Artinya, ikan kotak merupakan ikan sampah bagi negara luar, oleh karena itu bila ikan terdapat dipasaran akan berdampak buruk bagi harga ikan di pasaran, selain itu akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Ikan kotak itu adalah ikan yang telah berbulan – bulan di lemari es, bisa jadi mutu kualitas ikan itu buruk, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi sangat membahayakan,” pungkas Alfian.

Diminta aktivis nelayan ini, kepada Provinsi Perikanan Sumut, Karantina Ikan dan PSDKP harus bertanggung jawab mengawasi beredarnya ikan impor di pasaran.

“Ikan ini telah diatur dan ditegaskan tidak boleh beredar, jadi instansi yang bertanggung jawab harus cek kelapangan dan mencabut izin importir yang mencari keuntungan dalam memasarkan ikan kota di pasaran lokal,” tegas alfian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumatera Utara (APUPSU), Zulfahri Siagian menegaskan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan nomor 15 tahun sudah jelas ikan impor kotak tidak boleh dijual di pasaran lokal.

“Di Belawan ada 14 importir ikan, jadi kepada instansi yang bertanggung jawab harus segera melakukan tindakan, jangan sempat ini dibiarkan terus, karena akan memberikan dampak dari pasaran dan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Zulafahri.

Terpisah, Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Belawan, Monang Harahap dikonfirmasi membantah ikan kotak atau ikan impor beredar di pasaran lokal.

“Dimana beredar, kalau memang ada importir yang menjual ikan kepada pedagang dan dijual kepadatan, segera laporkan ke kita. Yang jelas, dari hasil pengawasan di lapangan tidak ada ikan impor beredar,” kata Monang.

Dijelaskan Monang, pihaknya sudah melakukan pengawasan di beberapa daerah seperti Binjai, Langkat, dan Stabat tempat pendistribusian ikan kotak yang akan di mindeng atau direubus.

“Kita sudah cek di beberapa daerah, bahkan mereka kekurangan ikan kotak, seperti di Stabat, mereka setiap bulan hanya diberi batas 150 ton. Itu saja masih kurang, bagaimana pula ikan kotak bisa beredar. Tapi, kami akan coba cek dan asasi lagi di lapangan,” pungkas Monang melalui via telepon. (fac/azw)

 

Exit mobile version