Site icon SumutPos

27 Ribu Pekerja Terancam PHK

Pekerja di Gabion Minta Revisi Permen KP 71/2016

AKTIVITAS:
Aktivitas nelayan di laut Belawan. Ribuan pekerja di Gabion Belawan terancam akan kehilangan pekerjaan akibat dampak Peraturan Menteri Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap nelayan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerja di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Gabion, Belawan mendesak menteri untuk merivisi Peraturan Menteri Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap nelayan.

Pasalnya, 27 ribu pekerja di Gabion Belawan terancam akan kehilangan pekerjaan. Sebab, masyarakat yang tergantung mata pencaharian dari alat tangkap dilarang ada 10 ribu pekerja, tenaga gudang ada 3 ribu orang dan pekerja unit pengolahan ikan ada 6 ribu pekerja serta 8 ribu tenaga kerja lainnya, seperti pengolahan es batangan, BBM, pedagang ikan dan petugas kebersihan.

Seorang nelayan, Ricky, mengatakan, pemerintah diminta dapat memperhatikan nasib nelayan dan pekerja yang ada di Gabion Belawan. Karena, peraturan menteri tentang larangan alat tangkap akan mengancam mata pencaharian masyarakat di Belawan.

“Kami sangat mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mervisi peraturan itu. Kalau sempat peraturan itu tetap diterapkan, akan berdampak ekonomi dan sosial. Sehingga melumpuhkan perekonomian nelayan dan pekerja di Gabion Belawan,” ungkap Ricky, Kamis (26/12).

Dijelaskannya, ada sekitar 27 ribu pekerja di Gabion Belawan. Apabila Permen KP 17/2016 tidak disikapi oleh pemerintah, akan membuat masyarakat nelayan turun ke jalan meminta agar direvisi peraturan tersebut. “Kami minta peraturan itu segera dikaji, kapal – kapal di Gabion Belawan umumnya menangkap ikann

di luat di zona 12 mil ke atas. Jadi, tidak merusak habitat laut di pinggiran,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Assosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), M Gultom juga menegaskan, kebijakan pemerintah mengatur tentang larangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang tertuang dalam Permen KP 71/2016, sangat merugikan segala sektor di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Dari 628 jumlah kapal ikan yang ada, sebanyak 70 persen kapal ikan tidak boleh lagi melaut. Akibatnya, ribuan nelayan dan karyawan dari perusahaan pendukung di Gabion Belawan dirumahkan atau menganggur, distribusi es dan bahan bakar minyak (BBM) menurun serta pasokan ikan didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat menurun.

“Dampak dari Permen KP 71/2016 melumpuhkan aktivitas perekonomian, sehingga perusahaan yang ada merumahkan ribuan nelayan dan karyawan,” kata M Gultom.

Keterpurukan secara ekonomi, katanya, akan terus dialami para pengusaha, nelayan dan pekerja yang ada di Gabion Belawan. Sehingga, imbas dari Permen KP 71/2016 akan terus berdampak pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pungutan hasil perikanan.

“Secara umum, pergudangan ikan, pabrik es, penyalur BBM, pedagang, nelayan dan karyawan sangat merasakan dampak ini sejak 3 bulan belakangan. Seharusnya, pemerintah harus melakukan kajian terhadap imbas yang merugikan segala sektor di Sumatera Utara khususnya Belawan,” kata M Gultom.

M Gultom berharap kepada pemerintah daerah harus mampu mendorong dan memberikan solusi kepada pemerintah pusat, untuk membolehkan kapal yang dilarang melaut. Mengingat, dampak pengangguran dan kerugian secara ekonomi terus dirasakan di Gabion Belawan. (fac/ila)

Exit mobile version