Site icon SumutPos

Abraham Samad ‘Warning’ Gatot

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) menerima surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat resmi yang dilayangkan ini bernomor  B-14/01-15/01/2014 dan dikirim pada 6 Januari 2014, dan langsung ditandatangani Pimpinan KPK Abraham Samad.

Dalam surat edaran tersebut, KPK  ‘me-warning’ Pemropvsu yang dipimpin Gubernurn Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dana Bansos dan Hibah APBD Sumut untuk tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, atau kelompok demi kepentingan politik.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, KPK telah menemukan kecenderungan kenaikan dana hibah dibandingkan dana bansos sejak  pelaksanaan Pilkada 2011-2013, tentang hubungan (relasi) dana Bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pilkada.

Untuk itu Pemprovsu sepakat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana Bansos dan hibah, baik untuk rumah ibadah, lembaga kemasyarakatan dan lainnya.

Seluruh calon penerima dana bansos dan hibah yang ditampung di APBD 2014 akan diverifikasi. Tim verifikasi akan diturunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran, sesuai dengan proposal yang sudah diajukan. SK tim verifikasi tinggal menunggu SK gubernur.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Kepala Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bimkessos) Pemprovsu, Hasban Ritonga pada wartawan Senin (27/1) kemarin di Pemprovsu Jalan Diponegoro, Medan, kemarin.

Sebelumnya, KPK dalam suratnya 6 Januari 2014 mengimbau kepada seluruh gubernur agar berhati-hati dalam hal dana bantuan sosial dan hibah yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Pasalnya, berdasarkan kajian KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan pemberian bansos dan hibah APBD. Sebagaimana diketahui, Pemprovsu tahun ini menganggarkan sekitar Rp 80 miliar untuk Bansos dan hibah. Anggaran itu diusulkan sekitar 1.300 pemohon.

“Ya, anggarannya cukup besar, jadi harus benar-benar efektif dikelola atau jangan jadi ajang korupsi,” ujar Hasban.

Selain karena imbauan KPK, memverifikasi berkas usulan Bansos dan Hibah juga atas dasar Permendagri 39 tahun 2012 tentang Pemberian Bansos dan Hibah.

Dengan verifikasi itu, pihaknya yakin bahwa tidak semua usulan Bansos dan hibah dikucurkan kepada calon penerima. “Mungkin akan ada itu usulan yang tidak lengkap, tidak sesuai kebenaran atau fiktif. Ini mungkin sekali terjadi,” katanya.

Seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2013. Dari 1.327 pemohon yang ditampung di APBD 2013, setelah diverifikasi, hanya 638 yang layak dibantu, yang walaupun pada akhirnya hanya 518 pemohon yang melengkapi berkas pencairan.

“Ya karena itu tadi, setelah diverifikasi, ternyata banyak permohonan tidak sesuai alias bodong,” ujarnya. (rud/rbb)

Exit mobile version