Site icon SumutPos

Terkait Penimbunan Tanpa Izin di Sicanang, Hari Ini Warga Kembali Unjukrasa

Fachril/sumut pos
LIMBAH: Truk di atas limbah B3 yang sudah berubah menjadi tanah di Medan Labuhan belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Meskipun sudah diprotes warga, penimbunan lahan seluas 1 hektare diduga tanpa izin di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, masih berlangsungn

Karenanya, warga berencana akan kembai melakukan unjukrasa hari ini, Senin (28/1).

Penimbunan yang akan dijadikan pergudangan berada di areal kawasan manggrove, berupa lumpur berserakan di jalan dan berdampak banjir yang disebabkan tumpukan tanah menutup aliran air atau drainase.

“Kami rencana besok (hari ini) mau demo, proyek itu bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat saja, ternyata proyek itu tidak ada izin UPL/UKL dan Amdal. Makanya, kami akan minta agar proyek itu dihentikan segera,” tegas Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi),1 Togu Silaen, Minggu (27/1).

Kata Togu, sebelumnya mereka sudah melakukan aksi unjuk rasa ke lokasi penimbunan. Telah disepakati, penimbunan itu tidak mengganggu kenyamanan lingkungan dan kondisi drainase tidak tertutup.

Ternyata, lanjut Togu, pihak pemilik lahan tidak menghiraukan kesepakatan yang telah mereka buat. Untuk itu, mereka akan kembali melakukan unjuk rasa memaksa agar proyek penimbunan itu segera dihentikan.

“Kami masyarakat sekitar, sangat resah dengan proyek penimbunan ini. Lihatlah tanahnya berserakan dan berada di bahu jalan. Selain itu, drainase tetutup, sehingga aliran air tumpat, pasti dapat menyebabkan banjir,” tegas Togu.

Terpisah, Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, proyek itu harus segera dihentikan, karena sudah diprotes oleh warga. Artinya, proyek itu tidak mengantongi izin UPL/UKL dan Amdal, oleh karena itu pihak kecamatan harus segera menghentikan proyek tersebut.

“Apapun ceritanya, proyek itu harus dihentikan, karena tidak ada izin. Jangan ada alasan izin masih diurus, kalau memang mau menimbun, izinnya dulu diurus, mau dibangun apa lahan itu, apakah lahan itu memang sah sertifikat pemiliknya, karena itu masuk areal manggrove,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Apabila proyek pemimbunan itu tetap berlangsung, lanjut wakil rakyat dari Medan Utara ini, terindikasi proyek itu mendapat perlindungan atau dibekingi oknum tertentu. Oleh sebab itu, diminta kepada kecamatan harus tegas menyikapi penimbunan tersebut.

“Di sini camat yang punya kompeten, kenapa penimbunan itu terus berlangsung. Jangan setelah diributi, baru penimbunan itu dihentikan. Ini salah, jadi jangan dibiarkan begitu saja. Jangan sempat masyarakat berindak diluar dugaan nantinya,” ungkap Bahrum.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi, bahkan proyek itu belum memiliki izin.”Proyek itu memang belum ada izinnya, kita akan segera surati agar proyek itu dihentikan,” aku Ahmad. (fac/ila)

Exit mobile version