Site icon SumutPos

Kadishub Sumut Kutip Denda Ilegal

Retribusi Jembatan Timbang Dihapus

MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para supir truk di Jembatan Timbang atas sanksi pembayaran denda kelebihan muatan barang di truk.

Fogging: Seorang pekerja memfoging sekitar taman air pancur Bundaran Sudirman Medan, Rabu (27/2). Fogging bertujuan mengurangi tingkat resiko terjangkit demam berdarah di Kota Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Pasalnya, pengutipan retribusi jembatan timbang yang  dikeluarkan melalui surat edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat No. SE.01/AJ.307/DRJD/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih, dimana menyatakan kalau kelebihan muatan truk disanksi denda, kini  surat edaran ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal ini, Direktur Jendral Perhubungan Darat Drs Suroyo Alimoeso kembali mengeluarkan surat edaran No: SE.01/AJ.108/DRJD/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih. Dalam surat edaran ini menyatakan kalau UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menghapus adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran muatan lebih.

Pendapat ini disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Siallagan. “Penghapusan retribusi di Timbangan melalui sanksi denda, tidak disosialisasikan di Sumatera Utara, bahkan terkesan ditutup-tutupi. Padahal, UU tersebut secara jelas menyatakan sanksi denda dihapus. Jika masih memberlakukan sanksi denda dianggap sebagai pengutipan ilegal,” tegas Haposan.

Menurutnya, justru yang terjadi di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Sumut masih menerapkan sanksi denda tersebut. Padahal, dalam UU yang baru, sanksinya hanya berupa penurunan barang atau muatan yang berlebih, bukan didenda. “Harusnya supir truk yang membawa muatan lebih dari tonase tidak usah lagi membayar denda uang.” tambah Haposan.

Harusnya, lanjut Haposan, peraturan UU yang baru ini sudah sosialisasikan dan diberlakukan Dinas Perhubungan Sumut sejak tahun 2012. Apalagi, seluruh wilayah di Indonesia sudah menghapuskan sanksi denda jembatan timbang, di antaranya Jawa Tengah, Semarang, Riau, Sulawesi Selatan, Jogyakarta  dan lainnya.

Sebelum menghapus retribusi jembatan timbang, daerah-daerah tersebut mensosialisasikannya terlebih dahulu dan menyiapkan gudang penyimpanan untuk  barang yang menjadi kelebihan muatan truk. Artinya, telah melakukan persiapan  matang. Bahkan, Jawa Barat mendapat penghargaan atas kesiapan menghapuskan sanksi denda. “Kalau di daerah kita, jangankan menghapuskan sanksi denda, melakukan persiapan gudang penyimpanan pun tidak,” tegas Haposan lagi.

Untuk itu dia meminta agar anggota dewan Sumatera Utara memanggil Kadis Perhubungan Sumut untuk mempertanyakan persoalan ini. “UU baru tersebut dirancang bersama KPK,” pungkas Haposan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak mengangkat telepon.  Begitu juga saat dilayangkan konfirmasi melalui SMS, tidak memberikan balasan. (ram/ila)

Exit mobile version