Site icon SumutPos

Kendaraan Dinas Wajib Pertamax

MEDAN- Kementerian dan Sumber Daya Mineral mengintruksikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memakai bahan bakar non subsidi (Pertamax). Intruksi ini sudah dikeluarkan berdasarkan ketentuan menteri ESDM No 1 Tahun 2013 sejak 1 Februari 2013 lalu. Namun instruksi yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu belum normal di laksanakan di Sumatera Utara, hal ini disebabkan belum adanya stiker penanda kendaraan dinas karena masih tahap pelaksanaan tender.

Berdasarkan data dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2011 hingga saat ini, kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda milik pemprovsu yang layak pakai maupun tidak ada sekitar 2.850 unit. Dimana, untuk roda 4 sebanyak 1136 unit, dan roda 2 sebanyak 1.714 unit.

Pemakai mobil dinas tersebut pada umumnya Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) atau yang memiliki jabatan tingkat eselon I, II, dan III. Sedangkan jatah BBM tersebut, pada eselon II dan III sekitar 20 liter perminggu.

Menurut Kepala Biro Pembangunan Pemprovsu, Ibnu S Hutomo, saat ini mobil dinas sudah menggunakan pertamax. Tetapi, pembelian masih menggunakan voucher. Karena, anggaran untuk BBM kendaraan tersebut masih berupa premium. “ Sudah memakai pertamax. Pembelian BBM memang masih memakai voucher. Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diganti menjadi pertamax,” ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Permen ESDM 1/2013 antara BPH Migas, Pemda, dan Pertamina di Balai Raya, Tiara Convention Medan kemarin Rabu (26/2) kemarin.

Sementara itu, Kepala Bidang Migas Dinas Pertambangan dan Perkebunan Sumut, Sumintarto menyatakan anggaran BBM sejak keluarnya peraturan ini membengkak sekitar 100 persen. Dan untuk menutupi anggaran minyak kendaraan, distamben mengambil dari anggaran lainnya, seperti dana perjalanan dinas.

“Saat kita mengajukan ada beberapa anggaran. A, B, C, dan D. Misalnya, D untuk anggaran bahan bakar, karena ada penambahan anggaran yang belum terlalu mendesak diambil terlebih dahulu. Seperti anggaran perjalanan dinas. Nanti saat bulan Juli dan Agustus itukan ada perubahan. Nah, disitu baru kita masukkan penambahan BBM untuk mengganti anggaran yang sudah masuk,” lanjutnya.

Untuk Distamben sendiri, memiliki 6 mobil dinas, dan 5 kendaraan roda 2. Sedangkan dari data Pemprov, mobil yang paling banyak dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut sebanyak 89 unit, dan 213 sepeda motor. Kemudian, Dinas Bina Marga sekitar 85 unit mobil, dan 137 unit sepeda motor. Serta Dinas Perikanan dan Kelautan sebanyak 70 unit mobil, dan 20 unit sepeda motor.

Solar Subsidi Diturunkan

Sementara itu kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk jenis solar di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbangut) tahun 2013 diturunkan hingga 8 persen atau 244.340 Kiloliter dari kuota pada 2012. Hal ini dikarenakan adanya peraturan mentri Energi dan Sumber Dayta Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2013 yaitu tentang pengendalian BBM bersubsidi. (ram/mag-9)

Exit mobile version