Site icon SumutPos

Direktur Tirtanadi Serba Tak Tahu

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan, Rabu (25/2).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan, Rabu (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Produksi PDAM Tirtanadi Sumut, Tamsil Lubis, mendadak jadi tokoh yang serba tak tahu saat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin. Dari puluhan pertanyaan yang diberikan pihak penyidik, sebagian besar dijawabnya dengan ‘tidak tahu’.

Sesuai jadwal, Tamsil Lubis mendatangi Kejatisu kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa hingga poukul 11.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM Tirtanadi.

Selama dua jam Tamsil Lubis dicecar puluhan pertanyaan soal proses penenderan hingga pengerjaan proyek IPA PDAM Tirtanadi Sumut di Sunggal dan di Martubung.”Iya, kita mintai keterangan Pak Tamsil Lubis tadi (kemarin,Red),” ungkap Kepala Seksi Penyidik (kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Novan menyebutkan pemeriksaan terhadap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut dilakukan untuk mencari informasi dan data, atas pengerjaan mega proyek tersebut. Yang didugan ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kita mintai keterangan untuk membuat terang-menerang persoalan ini. Kita tidak berhenti untuk melakukan pengusutan ini,” tegas Novan.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2) lalu, Kejati Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Mangindang Ritonga Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional dan Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut. Kedua pejabat tinggi PDAM Tirtanadi Sumut itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek yang sama.

Begitu juga, Pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pengerjaan proyek milik perusahaan plat merah itu. “Ada kita panggil pihak lain untuk melihat kontrak bagaimana dan prosesnya bagaimana,” jelas Novan.

Dia menyatakan Kejatisu berkomitmen untuk menuntuskan proyek pelayanan publik itu. Dan meminta pertanggungjawaban yang terlibat dalam proyek tersebut. “Berawal penyertaan tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” ucap Novan dengan tegas.

Penyidik Kejatisu mengaku hanya bisa memrikasa Tamsil Lubis selama 120 menit. Pasalnya, informasi yang didapat sangat minim karena Tamsil tidak membawa data yang diinginkan tim penyidik. “Data yang kita perlukan tidak di bawahnya, jadi banyak mengatakan tidak tahu dia (Tamsil, Red),” jelas seorang penyidik Kejatisu yang enggan namanya disebutkan.

Untuk itu, Kejatisu kembali akan menjadwal ulangan untuk pemeriksaan Tamsil. “Jadi, kita akan panggil kembali dan kita minta membawa data itu lah,” tuturnya.

Kemudian pekan depan, penyidik juga sudah mengagendakan pemanggilan terhadap pihak kontraktor, yakni Wika Jaya dan Promik. Selain itu akan meminta keterangan dari Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal. Tujuan pemanggilan tersebut, untuk pengetahui proses kontrak hingga pengerjaan terhadap IPA di Sunggal dan di Martubung.

Sebagai informasi pengerjaan IPA di Sunggal di kerjakan Wika Jaya, sedangkan IPA Martubung dikerjakan Promik. Untuk keterangan Azzam Rizal, pemeriksaan dilangsungkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. “Pak Azzam akan kita mintai keterangan di rutan dan surat untuk dimintai keterangan sudah kita sampaikan kepada beliau,” jelas penyidik.

Keterangan Azzam Rizal sangat diperlukan untuk kasus ini. “Waktu itu, Pak Azzam masih menjabat dirut PDAM Tirtanadi. Jadi, kita mau tahu prosesnya itu dan bagaimana proses pengerjaannya,” ujarnya.

Begitu juga, Kejatisuakan menjadwalkan pemanggilan pejabat tinggi dari Pemprov Sumut. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan usai pemeriksaan dari rekanan dan mantan Dirut PDAM Tirtanadi.

“Untuk yang lain ada yang akan kita panggil. Karena, anggaran itu dari penyertaan modal berasal dari Pemprov. Jadi, akan kita panggil mantan Sekda (Nurdin Lubis) dan Sekda sekarang untuk pengawasan modal itu,” jelasnya.

Seluruh pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejatisu untuk mengurai benang merah dari megaproyek plat merah itu.”Intinya, kita mau mengetahui bagaimana proses kontrak dan bagaimana proses pengerjaan proyek tersebut,” tegasnya.

Diketahui, proyek IPA menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Dana itu, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian dari kas keuangan PDAM Tirtadani sebesar Rp34 miliar.

Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal itu amburadul dan terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut beberapa waktu lalu. (gus/rbb)

Exit mobile version