Site icon SumutPos

Usai Sidang, Terdakwa Cabul Dicaci Maki

CABUL : KS terdakwa cabul bocah usia 3 tahun saat digiring sekuriti, usai sidang di PN Medan, Senin (27/2) sore.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, KS (17) dicaci maki pihak kelaurga korban dan kerabat korban. Pasalnya, remaja itu tega mencabuli bocah berinisial ABH (3).

“Dasar cabul, masih kecil udah kelakuan cabul kau,” teriak salah satu keluarga korban, usai sidang di PN Medan, Senin (27/2) sore.

Diapit pengawalan tahanan (walta) dan sekuriti, terdakwa terus dihujani makian dari keluarga korban yang jijik mengetahui aksi biadab pelaku. “Kemana otak kau (terdakwa,red) kau Cabuli anak tak berdosa itu,” ucap wanita, yang mengaku bibi korban sembari menangis.

Usai sidang yang digelar tertutup di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun mengatakan, terdakwa diancam pidana penjara sesuai pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun, tapi karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, hukumannya separuh dari dewasa karena terdakwa masih anak-anak,” ujarnya kepada wartawan di PN Medan.

Kejadian pencabulan pada 16 Desember 2016 lalu akhirnya terendus keluarga yang melihat gelagat aneh pada korban. Keluarga korban dan terdakwa merupakan tetangga di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Ibu korban, Viona (27) menceritakan kejadian itu berawal dari ibunya dan ibu terdakwa sedang bercengkrama di teras rumah. Tiba-tiba dari dalam rumah, korban keluar sambil menangis menahan sakit dan menunjuk arah selangkangannya.

Curiga, ibu korban menanyai putri keduanya itu. Korban mengaku bagian selangkangannya dicabuli pelaku.

Panik, ibu korban pun memeriksanya. Didapati ada lecet di sekitar area wanita bocah tersebut.

“Kami sempat meminta respons keluarga terdakwa terkait perlakuan anaknya itu. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Makanya kami langsung laporkan ke Polsek Delitua (Nomor Laporan LP/1927/XII/2016/SPKT/sekta Delta). Tapi setelah kami lapor kepolisian, baru keluarganya minta maaf. Tapi tidak disebutkan jelas permohonan maafnya karena apa,” ujar Viona.

Dengan kejadian tersebut, korban disebutkan Viona mengalami trauma. Dia akan menangis jika ditinggal sendirian. Terkadang berteriak menyuruh pergi orang yang ada di sekitarnya.

“Dia sering teriak ‘pergi kau sana’. Di lain waktu dia menangis,” ujar Viona diperkuat dengan menunjukkan video tingkah anaknya yang dinilai trauma.

Bahkan dia menjelaskan, selaput dara korban juga sudah rusak akibat perbuatan terdakwa. “Di hadapan hakim  tadi si anak pun bilang dua kali dia dicabuli terdakwa,” ucap Viona.

Sidang digelar maraton dan tertutup di ruang Cakra II PN Medan, kemarin. Setelah sidang dakwaan yang dipimpin oleh Iriana Pohan kemudian dilanjutkan saksi-saksi, lalu dilanjutkan keterangan terdakwa. Sidang dilanjutkan, Selasa (28/2) hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(gus/ala)

 

 

Exit mobile version