Site icon SumutPos

Satpol PP Belum Respon DPRD Terkait Apartemen Centre Point

Foto: Triadi/Sumut Pos
Apartemen Center Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi D DPRD Kota Medan agar dipasang plang stanvas di depan bangunan Apartemen Center Point, tak langsung direspon Satpol PP Kota Medan. Padahal, pemasangan plang tersebut sebagai pemberitahuan kepada masyarakat kalau bangunan tersebut distanvaskan karena melanggar aturan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku baru akan mengambil tindakan setelah dilakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas masalah ini. Sebab menurutnya, para OPD terkait yang lebih tahu secara detail persoalan Apartemen Center Point dan bangunan lain yang ada disekitarnya.

“Kami undang dulu OPD terkait untuk membahas masalah ini. Kan mereka yang tahu kisah bangunan itu. Lagian kan di RDP kemarin para OPD itu diundang juga,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (27/2).

Dia menjelaskan, dari pertemuan itu nantinya akan didapatkan benang merah persoalan tersebut dan akan ditentukan tindak lanjutnya seperti apa. Hanya saja dirinya tidak menyebutkan kapan pertemuan tersebut digelar. “Jadi, tunggu pertemuan bersama OPD terkait dululah,” mantan Camat Medan Area ini menambahkan.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap. Menurutnya, belum ada tindak lanjut secara konkrit yang akan pihaknya lakukan menyikapi hasil RDP dan rekomendasi Komisi D atas persoalan dimaksud. “Seperti kata Pak Kasat, bahwa kita akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait lainnya,” katanya.

Bahkan, ia mengaku akan mencari tahu informasi detil dari perwakilan pihaknya saat memenuhi undangan RDP Komisi D kemarin, bersama perwakilan PT ACK dan OPD Pemko terkait lainnya. “Itukan yang lebih tahu tim teknis kita. Coba saya koordinasi dulu sama mereka. Gak enak kalau memberi pernyataan tanpa tahu duduk persoalannya,” katanya.

Diketahui, Komisi D DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan memasang plang pemberitahuan untuk tidak melanjutkan pengerjaan dan pengoperasian di depan bangunan Apartemen Center Point dan lainnya di Jalan Jawa. Pasalnya, bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB dan melanggar peraturan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong saat RDP dengan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengembang Center Point dan lainnya serta instansi terkait di ruang rapat Komisi D, kemarin (26/2).  Pemasangan plank pemberitahuan tidak boleh melanjutkan pembangunan dan melanggar aturan dikarenakan selama ini rekomendasi yang disampaikan anggota dewan meminta bangunan tersebut distanvaskan atau dibongkar instansi terkait tidak diindahkan. Untuk itulah dengan adanya plank pemberitahuan yang dipasang cukup besar di bagian depan masyarakat bisa mengetahui bangunan tersebut ilegal dan melanggar aturan. “Kami minta Satpol PP memasang plank pemberitahuan bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan. Pasang di bagian depan. Biar masyarakat luas tahu,” tegas dia.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, bangunan tersebut harusnya stagnan. Sebab selain tidak mengantongi IMB, peruntukannya tidak sesuai baik itu rumah sakit, hotel, perkantoran, pertokoan, apartemen, dan lainnya. “Harusnya tidak boleh beroperasi. Kan tidak ada IMB-nya. Peruntukannya pun tidak sesuai, tapi belum ada izin sudah dibangun lebih dulu,” ungkapnya. (prn/adz)

Exit mobile version