Site icon SumutPos

Tolak Uji Kir Gratis

Foto: Triadi Wibowo/Sumut pos
pengamat anggaran, Elfenda Ananda.

SUMUTPSO.CO – Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka layanan uji Kir gratis bagi para sopir taksi online dan konvensional, menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal merugikan pemerintah daerah kabupaten kota dari sektor pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, Pemda kabupaten kota, khususnya di Sumatera Utara disarankan menolak kebijakan tersebut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terus memberikan kemudahan dalam pengurusan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor bagi sopir taksi online dan konvensional. Selain pengurusan SIM A Umum murah, Menhub juga akan membuka layanan uji Kir gratis. Namun, kebijakan layanan uji Kir gratris ini dinilai merugikan pemerintah daerah.

“Sudah sepantasnya daerah mempunyai keleluasaan mencari pendapat yang sah, dan tugas pemerintah pusat melakukan fungsi pembinaan lewat pemerintah provinsi,” kata pengamat anggaran Elfenda Ananda kepada Sumut Pos, Selasa (27/2).

Elfenda menilai, sebenarnya pemerintah daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia sudah semakin terbatas penerimaan daerah dengan adanya UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Sejak adanya UU itu, daerah tidak leluasa lagi mengutip pajak dan retribusi daerah. Harusnya, jangan lagi hak daerah dikurangi. Sudah sepantasnya daerah mempunyai keleluasaan mencari pendapatan yang sah. Tugas pemerintah pusat melakukan fungsi pembinaan lewat pemprov, agar pemerintah kabupaten kota lebih tertib dan disiplin dan patuh pada aturan,” katanya.

Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini mengungkapkan, terkhusus Pemko Medan, hal ini justru jangan hanya menjadi fungsi untuk mencari uang. Apalagi semakin padatnya kendaraan harus menjadi alat kontrol agar melalui uji Kir menjadi efektif dalam pengawasan.

Lantas, apakah statemen Menhub tersebut perlu diikuti pemda? “Daerah harusnya menolak. Namun, itu butuh keberanian daerah. Kenapa harus ditolak? Masalah lalu lintas sebagian besar ada di daerah, pemerintah pusat berfungsi pembinaan dan koordinasi. Macat dan kesemrawutan tentunya yang menghadapi sebagian besar daerah,” terangnya.

Selain itu, imbuh Elfenda, prinsip keadilan juga harus diterapkan. Dimana, membiarkan daerah memproleh pemasukan atas hilir mudiknya kenderaan di daerahnya. “Yang penting pemerintah pusat memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan sekaligus memberikan kenyamanan berlalu lintas serta terciptanya keadilan,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Sumut Pos dari Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, adapun antara target dan realisasi sektor uji Kir cukup lumayan besar sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemko Medan. Meski demikian, dalam kurun waktu empat tahun sesuai data tersebut,  juga menunjukkan antara target yang ditetapkan dengan capaian masih jauh dari ekspektasi.

Seperti pada tahun anggaran 2014/2015, dimana dari target Rp8.515.000.000 retribusi pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Medan cuma berhasil memperoleh Rp5.324.607.000. TA 2015/2016, Dishub hanya mampu mendapat capaian Rp5.798.191.000 dari target Rp9.365.000.000.

Selanjutnya di TA 2016/2017, ada kenaikan capaian realisasi dari target yang sama yang berhasil diperoleh Dishub, yakni Rp6.267.643.500. Sedangkan di TA 2017/2018 dengan target serupa, capaian realisasi di sektor ini malah terjun bebas yakni Rp2.734.466.500. “Dan untuk di tahun ini (TA. 2018/2019) target tersebut tetap sama Rp9.350.000.000,” kata Sekretaris BPKAD Setdako Medan, Sulfan kepada Sumut Pos kemarin.

Kadishub Medan, Renward Parapat sebelumnya enggan menyebut berapa potensi PAD dari sektor tersebut setiap tahun yang mereka peroleh. Menurut dia, ada UU atau peraturan yang mengikat sehingga pemda bisa menerapkan pembiayaan untuk uji Kir ini. “Saya tentu tahu berapa potensinya per tahun, cuma jangan dululah kita bahas soal ini. Pernyataan menteri inikan belum merupakan regulasi yang bisa dijadikan pedoman. Semuanya masih bisa berubah,” katanya.

Apalagi, bahwa pengutipan untuk uji Kir yang bisa pihaknya lakukan dikarenakan ada UU maupun peraturan sebagai payung hukum atas kegiatan dimaksud. “Jadi kita gak usah berandai-andai dululah saat ini soal masalah itu. Kalau memang sudah ada aturan mainnya resmi dari pusat, apakah itu berbentuk UU atau permen, kita tentu siap mematuhi dan menjalankannya,” pungkasnya.

Sementara, Menhub Budi Karya Sumadi takmpaknya tak main-main dengan rencananya menggratiskan layanan uji Kir. Kebijakan itu kembali disampaikannya saat mengunjungi Satpas Colombo, Surabaya, Selasa (27/2). Bahkan menurut Menhub, nantinya proses uji KIR tidak akan mengetok rangka mesin mobil. Tanda lulus uji KIR hanya akan dikaitkan pada rangka mesin. “Supaya mobilnya nggak turun harga,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Kapan uji KIR akan mulai diberlakukan? Budi belum memberikan kepastian. Karena sekarang fokusnya masih pada layanan pembuatan SIM A Umum bersubsidi. Diketahui, masih ada 7 ribu dari 22 ribu pengemudi online dan taksi konvensional di Indonesia yang tercatat belum memiliki SIM A Umum. “Kami akan sosialisasikan terus. Targetnya dalam tiga bulan ini akan kami selesaikan,” tukas Budi.

Ditanya soal keluhan dan aksi protes yang dilakukan para driver beberapa waktu lalu, Budi mengaku tidak serta merta menuruti tuntutan mereka . Menurutnya, penolakan terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 hanya dilakukan para driver yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan aturan legalitas angkutan angkutan online. “Makanya kami beri kemudahan itu (SIM A Umum subsidi dan uji KIR gratis),” tuturnya. (prn/adz)

PAD Pemko Medan dari Retribusi Uji Kir

 

Tahun  Anggaran      Capaian                     Target

2014/2015               Rp5.324.607.000      Rp8.515.000.000

2015/2016                Rp5.798.191.000      Rp9.365.000.000

2016/2017                Rp6.267.643.500      Rp9.365.000.000

2017/2018                Rp2.734.466.500      Rp9.365.000.000

 

 

Exit mobile version