Site icon SumutPos

Dishubsu tak Punya Wewenang Pengurusan uji KIR

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA ANGKUTAN BERBASIS ONLINE_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu..

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Sumut belum bisa memberi tanggapan atas respon driver angkutan berbasis online terhadap pengurusan uji KIR.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswar mengatakan, karena Kementerian Perhubungan yang memfasilitasi untuk uji kenderaan bermotor (KIR) bagi driver taksi online, pihaknya tidak berwenang memberi penjelasan.

“Kemenhub kan punya perwakilan di sini. Oleh karenanya kepala balai selaku penyelenggara lebih cocok untuk ditanyakan. Kan mereka yang punya anggarannya,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (27/3).

Dishub Provinsi Sumut tetap dimintai koordinasi namun kewenangan atas kebijakan ini tetap berada di pusat. Tapi Iswar membantah bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam hal ini. “Bukan tidak dilibatkan, tetap mereka mereka bertanya sama kita soal ini. Tapi kan lebih baik dia (kepala balai) yang menjelaskan pekerjaannya, dibanding saya yang menjelaskan,” katanya.

Saat ini diakui Iswar, Kemenhub sudah punya perwakilan di setiap wilayah. Untuk Sumut katanya dibawah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Sumut. “Mereka mewakili Dirjen Perhubungan Darat. Semua yang berhubungan dengan angkutan darat, dibawah kewenangan mereka,” katanya.

Namun begitu, mengenai implementasi Permenhub 108/2017 berkaitan angkutan dalam jaringan masih belum ditindaklanjuti lagi, mengingat sejauh ini belum ada arahan dan petunjuk terbaru dari pemerintah pusat.

“Memang sedang kita hentikan dulu (seperti razia taksi online, Red). Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. Dan kami pikir menindaklanjuti kebijakan ini bisa ditanyakan kepada pihak balai,” pungkasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan uji KIR merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pengendara dan penumpang kendaraan umum.

“Jadi pengemudi tidak perlu mempermasalahkan sticker yang katanya bisa membuat harga mobil anjlok. Karena sticker hanya sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan online khusus,” kata Budi, Sabtu (24/3).

Budi menceritakan, bahwa banyak kejadian yang tidak mengenakkan bisa terjadi bila tidak melakukan uji Kir. Seperti baru-baru ini kejadian di Jakarta, ada seorang penumpang perempuan cantik mungkin berduit, ia dibunuh oleh pengemudi angkutan sewa khusus tersebut.

“Jadi mengingat resiko yang demikian riskan, maka pemerintah mewajibkan pengemudi untuk mempunyai SIM A umum dan Kir, agar mempunyai perlindungan dan aspek keselamatan. Kita mengajak membuat SIM agar mengetahui cara mengemudi dan mengerem yang baik itu bagaimana,“ ungkap dia.

Budi menambahkan walaupun ini masih tahap pertama, tapi akan semampunya dilakukan dengan baik. Bahkan kita akan maksimalkan seberapa banyak anggaran yang ada, untuk membantu masyarakat yang akan menjadikan pengemudi angkutan sewa khusus ini sebagai profesi kita akan bantu sepenuhnya.

“Apa yang kita lakukan ini, saya sangat berharap banyak kerjasamanya, untuk melindungi kepentingan pengemudi dan kendaraan angkutan umum. Jangan sampai ada kendaraan sewa khusus online yang kekinian dan membuat angkutan yang lain jadi tidak hidup kembali,” jelasnya.

Selain fasilitas uji KIR, Kemenhub juga gencar melaksanakan program pembuatan SIM A Umum secara serentak di Indonesia. Hal ini untuk memenuhi ketentuan bagi pengemudi kendaraan umum. Guna mensukseskan program itu, Kemenhub melakukan tinjauan pelayan sim A umum di beberapa tempat. (prn/ila)

 

Exit mobile version