Site icon SumutPos

Soal Pasien BPJS Kesehatan, Pelayanan RS dan Puskesmas Tak Maksimal

Anggota DPRD Medan Netty Yuniati Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Netty Yuniati Siregar, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku counterpart Komisi II untuk mengawasi pelayanan seluruh rumah sakit di Kota Medan.

Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak RS di Kota Medan yang merupakan provider atau mitra BPJS Kesehatan yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatann

“Saya minta Dinkes dan BPJS untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit dan menindak tegas bila terbukti melanggar standar pelayanan,” ucap Netty, Senin (27/3).

Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, hal ini harus dilakukan guna memastikan kelancaran berjalannya program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.

“Jangan sampai ada pasien yang menggunakan UHC, tapi tidak dilayani dengan baik di RS-RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Warga Medan yang menggunakan program UHC berhak mendapatkan fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3,” ujarnya.

Selain rumah sakit, Netty juga menekankan agar perangkat daerah terkait juga harus melakukan pengawasan terhadap Puskesmas. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, terdapat 48 rumah sakit yang telah bekerjasama BPJS Kesehatan, selain 41 Puskesmas dan 31 Puskesmas pembantu sebagai fasilitas kesehatan pertama di Kota Medan.

“Dengan adanya UHC, terhitung 1 Desember 2022, warga Kota Medan cukup hanya membawa KTP untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga pasien program UHC dipastikan terlayani, baik di puskesmas maupun rumah sakit,” katanya.

Netty berharap, ke depannya dirinya tidak lagi mendengar adanya masyarakat yang mengeluhkan pelayanan RS dengan memulangkan pasien BPJS Kesehatan setelah tiga hari dirawat, meskipun pasien tersebut belum sembuh.

“Padahal SOP yang kita tahu tidak begitu. Kalau jelas masih sakit, maka harus tetap dirawat sampai dokter menyatakan sudah dapat dirawat jalan. Hal seperti ini cukup banyak terjadi, dan kita minta hal-hal seperti ini untuk diawasi dan diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version