Site icon SumutPos

Soal Pembangunan Lampu ‘Pocong’ di 8 Ruas Jalan, Hasil Pemeriksaan Segera Diumumkan

LAMPU JALAN: Deretan lampu jalan dibangun di ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan. Lampu jalan ini sering disebut warga sebagai lampu pocong.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Medan mengaku tengah melakukan pemeriksaan proyek pembangunan lampu jalan yang disebut masyarakat mirip lampu pocong tersebut, merupakan bagian dari pekerjaan penataan 8 ruas jalan di Kota Medan. Hal itu dilakukan Inspektorat Kota Mesan usai diperintahkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhir Maret 2023 lalu.

Dikatakan Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, hingga saat ini pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan. Terkini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap fisik lampu jalan yang dimaksud.”Masih proses (pemeriksaan), kita sedang pemeriksaan fisik,” ucap Sulaiman, Kamis (27/4).

Sulaiman pun menargetkan, Inspektorat Kota Medan akan mengumumkan hasil pemeriksaan n

lampu jalan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Saat ini, pihaknya tengah mempercepat proses laporannya. “Kan nanti ada masa tugasnya itu, mungkin dalam beberapa hari ke depan lah. Kita juga percepat, kita laporkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan membangun lampu jalan yang merupakan bagian dari pekerjaan penataan 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu dengan total anggaran lebih dari Rp25 miliar.

Namun, hasil dari pembangunan lampu jalan yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan karena dinilai asal jadi, tidak berfungsi, bahkan tidak memiliki manfaat yang besar.

Untuk itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa proyek tersebut. “Iya, lampu jalan tadi masih banyak yang mengkoreksi, mengkritik, kami dari Pemerintah Kota Medan juga serta seluruh jajaran kami terus turut mengkoreksi. Kami putuskan ini kami minta untuk Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa lampu jalan,” kata Bobby, Kamis (30/3) lalu.

Selain karena banyaknya kritikan, Bobby mengaku mendapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa mengaudit proyek tersebut. Sebab pembayaran proyek tersebut belum dibayarkan secara penuh atau 100 persen, sehingga Inspektorat Kota Medan yang bisa melakukan pemeriksaannya.

Selanjutnya, Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memanggil tiga OPD yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, di antaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sudah dilebur, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. (map/ila)

Exit mobile version