Site icon SumutPos

Profesor Terbitkan 1.200 Ijazah Palsu

danil siregar/sumut pos PAPARAN:  Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta  dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin. Rabu (27/5). Petugas berhasil mengungkap pemalsuan ijazah dengan tersangka Marsaid Yusnar mengaku sebagai rektor University of Sumatera, yang telah mencetak 1200 ijazah palsu.
danil siregar/sumut pos
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto saat pemaparan di Mapolresta Medan, kemarin.

SUMUTPOS.CO- Tak hanya di Jakarta, peredaran ijazah palsu juga terjadi di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 1.200 ijazah ilegal telah beredar.

Semua ini terungkap setelah seorang sindikat ijazah palsu diciduk petugas Satuan Reskrim Polresta Medan. Pelaku adalah Marsaid Yushar Yusuf (63), penduduk Perumahan Mekar Sari Jalan Satria Ujung/ Delitua Blok B No 1.

Pelaku yang mengaku memiliki gelar profesor, kyai, haji, magister manajemen dan PhD ini, ditangkap dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Gatot Subroto No 179, Medan, Senin (25/5) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ijazah palsu SI, S2 dan S3 serta uang tunai belasan juta (lihat grafis).

Dalam keterangan persnya Rabu (27/5) sore Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, peredaran ijazah palsu ini diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima pihaknya. Tersangka bisa membuat atau menerbitkan ijazah S1, S2 dan S3 tanpa memerlukan adanya perkuliahan. Namun, cukup hanya membayar biaya administrasi tergantung program pendidikan yang dibutuhkan.

“Tersangka ini mengaku sebagai rektor di lembaga pendidikannya dan bisa mengeluarkan ijazah tanpa melalui prosedur sistem pendidikan nasional. Tersangka mencetak langsung dan menjual kepada pemohon, dengan harga berkisar Rp10 juta, Rp15 juta hingga Rp40 juta per ijazah,” kata Nico didampingi Koordinator Kopertis Sumut, Prof Dian Armanto.

Menurutnya, tersangka sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 1997 hingga 2015. Tahun 1997, tersangka membuka Universitas Islam Internasional di Jalan Letda Sujono No. 90, Medan Tembung. Kemudian pada tahun 2000 membuka Universitas Labuhanbatu dan pada 2012 mendirikan lagi University of Sumatera di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung. Selanjutnya tersangka membuka kantor di Jalan Taud No 98, Medan Perjuangan serta Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Pendidikan, Medan Marelan.

“Hasil pengakuan tersangka, sekitar 1.200 ijazah telah dikeluarkannya. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Kopertis bawah ijazah tersangka tidak terdaftar, termasuk juga universitasnya. Jadi, kami nantinya dengan Kopertis akan melakukan pengecekan terhadap beberapa informasi yang masuk terkait penyelenggara pendidikan nasional tanpa melalui prosedur,” ujarnya.

Dikatakan Nico, peredaran ijazah palsu ini sangat merugikan bagi negara terkait kualitas diri seseorang. Pasalnya, pemohon tidak lulus sarjana melalui prosedur yang sesuai sistem pendidikan nasional.

“Tersangka tidak bekerja sendiri tetapi dibantu oleh rekannya. Saat ini rekannya sedang kita telusuri siapa saja. Begitu juga dengan para pemohon ijazah palsu ini yang nantinya bakal terjerat hukum,” tutur mantan Wakil Direktur Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ini.

Disinggung soal indikasi universitas atau kampus lainnya, Nico mengaku sedang mendalaminya. “Jadi, kami mengimbau kepada siapa saja, instansi atau perusahaan yang mempekerjakan para pegawainya dari lulusan University of Sumatra agar melaporkan kepada polisi. Sebab, ijazah yang digunakannya diduga palsu atau ilegal,” sebut perwira berpangkat tiga melati emas ini.

Ditanya apakah ijazah ini pernah terjual kepada pejabat atau PNS, Nico mengaku tengah menelusurinya. “Kita sedang menyelidikinya siapa saja yang pernah menggunakan, membeli atau memakai ijazah palsu ini. Dan kami masih mendalami apakah mahasiswa ini benar-benar tidak mengetahui atau sebaliknya, sengaja memesan. Karena, memang ada perkuliahannya tetapi tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Namun yang jelas, siapa saja yang menggunakan ijazah palsu ini bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Dikatakan Nico, terungkapnya peredaran ijazah palsu atau ilegal ini adalah langkah awal. “Kita ingin menghindari kerugian yang timbul lebih banyak lagi akibat perusahaan atau intansi yang menerima pegawainya dengan menggunakan ijazah palsu ini,” tukasnya.Dalam kasus ini, Nico menambahkan, tersangka dijerat Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Koordinator Kopertis, Prof Dian Armanto menuturkan, kampus yang berizin itu memiliki syarat-syarat tertentu (lihat grafis). “Ada empat hal ini yang penting membuat legal sebuah perguruan tinggi,” kata Dian.

Disebutkannya, di Kopertis terindikasi ada dua penguruan atau lembaga tinggi yang ilegal yakni University of Sumatra dan UGMM. Akan tetapi, UGMM sudah menyampaikan ‘borangnya’ untuk meminta izin dari Dikti berkaitan dengan pembukaannya. Namun begitu, ijazah yang digunakan UGMM saat ini dinyatakan ilegal alias tidak sah.

Tak hanya itu, kampus Bykely juga dinyatakan ilegal. “Kita sedang cari tahu keberadaan kampusnya. Karena, setelah kita cek kampusnya di Jalan Sei Padang, ternyata sudah tutup dan ini juga termasuk salah satunya yang ilegal,” sebut Dian.

Disinggung mengenai lembaga pendidikan tinggi yang masih menggunakan izin yang lama, Dian mengatakan masih berlaku. “Untuk tahun ini berdasarkan surat edaran menteri, bahwa izin yang lama masih bisa digunakan. Akan tetapi, harus diperpanjang dan ini yang bisa dipakai. Untuk itu, karena izin ini sudah ada maka diberikan kesempatan kepada BAN PT. Jadi, akreditasi itu yang menjadi kunci apakah ijazah kampus itu berlaku atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, untuk mengetahui sebuah kampus atau universitas yang legal atau tidak, bisa dilihat dari alamat web Dikti (forlap.dikti.go.id). Selain itu, bisa juga dari direktori di Kopertis. “Kita memiliki 271 perguruan tinggi yang terdaftar atau legal. Namun, kalau memang masih ragu bisa dikonfirmasikan ke Kopertis dan nantinya kita telusuri kebenarannya. Karena, kita telah menyebar direktori kita di seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut,” ungkapnya.

Terpisah, tersangka Marsaid yang diwawancarai memilih bungkam. Saat dilontarkan sejumlah pertanyaan, pria paruh baya ini tak bersedia menjawabnya. (rbb)

Exit mobile version