Site icon SumutPos

Trapis Terciduk Memijat

Seorang terapis sedang memijat pelanggannya.

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan mendapati oukup, tempat usaha seperti kafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/6) malam sampai Minggu (27/5) dinihari.

Adapun  oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya menciduk terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah malam.

Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.

“Tolonglah saya jangan dibawa. Ini (pemijatan) saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak. Terus terang saya tidak mengetahui selama sekali jika tempat (oukup) ini tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Apalagi pemilik oukup ini tidak ada memberitahukannya,” ungkap wanita berkaos putih dan bercelana jeans hitam itu menghiba.

Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku!” tegas B Uno Harahap selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

Di Oukup Tommy Bastanta Ginting, tim juga mendapati seorang terapis wanita yang masuk kategoti sepatu (separuh tua) tengah asik memijat seorang pemuda yang hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar. Temuan ini pun membuat pemilik oukup tak berkutik, dia beralasan terpaksa membuka oukup di bulan puasa karena tuntutan ekonomi. Tim pun selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menutup sementara oukup tersebut.

Tim juga mendatangi kafe yang beroperasi dengan menyajikan live music yaitu Grand Keude Kopi Ulee Kareng Jalan AH Nasution dan Pakter Tuak Biring Seje di Jalan Jamin Ginting, persisnya perbatasan Medan dan Deliserdang.

Tak hanya itu, di Pakter Tuak Biring Seje dan Grand Keude Kopi Ulee Kareng, tim mendapati kedua tempat minuman itu menyajikan live music. Padahal sesuai dengan Surat Edaran Wali kota yang telah diberikan, usaha tempat minum itu diperbolehkan beroperasi namun dilarang menghadirikan live music.

Usai memberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan, Uno kembali mengingatkan kepada kedua pengusaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. “Kali ini kami hanya memberikan surat peringatan. Tapi bila kedapatan kembali menyajikan live music, kami tindak tegas dan seluruh peralatan live music akan kami sita!” tegasnya.

Sementara itu Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengimbau kepada seluruh tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang ada di Kota Medan agar mematuhi Surat Edaran Wali kota tersebut.

“Apa yang dilarang dalam surat edaran itu hendaknya dipatuhi. Untuk itu kita akan terus menurunkan tim sepanjang bulan Ramadhan  ini.  Apabila tempat usaha pariwsiata dan hiburan malam yang sudah kedapatan beroperasi namun kembali melanggarnya, kita langsung tindak tegas sesuai peraturan berlaku!” tegas Agus.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan. (ris/ila)

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version