Site icon SumutPos

Libur Lebaran JKN KIS Tetap Dilayani, Pasien Gawat Darurat Wajib Ditangani

file/sumut pos
ANTRE: Warga mengantre di Kantor BPJS Kesehatan. Hingga saat ini Dinkes Medan belum juga mendistribusikan 12 ribu PBI kartu BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir selama masa libur lebaran. Mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik tetap dapat pelayanan kesehatan di luar kota. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” kata Johana dalam temu pers, Senin (27/5).

Dikatakannya, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. “Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore,” ujarnya.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumahsakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Medan, Masrita mengatakan, dari 41 Puskemas di Kota Medan, Dinkes Medan miliki 6 Puskesmas rawat inap, dan 35 yang tidak rawat inap. Bagi 6 Puskesmas rawat inap tidak ada libur. Guna menjamin terselenggaranya pelayanan 24 jam, akam ada 3 shift disiapkan.

“Untuk Puskesmas yang rawat inap ini harus ada 1 dokter dan 2 perawat. Sedangkan untuk rawat jalan juga tidak ada libur, kita tetap berikan layanan dengan nama posko, dan ini sudah kita berikan surat edaran,” katanya.

Sedangkan untuk Pos Pengamanan (Pospam) di Kota Medan, ada 14 titik di Kota Medan, ini sudah kordinasi ke pihak terkait. Diketahui 14 lokasi Pospam itu diantaranya  Pospam Thamrin, Medan Mall, Simpang Cemara, Aksara, Stasiun Kereta Api, Carrefour, Simpang Manhattan, Ringroad, Amplas, Simpang Pos, Simpang Kampung Salam, Simpang V Marelan Raya, Simpang Pertemuan dan Simpang Buaya.

Sedangkan empat Pospam lagi yang terakhir ini berada di wilayah kerja Polresta Belawan. “Dengan melibatkan tenaga medis, paramedis dan ambulance Puskesmas yang berada di wilayah kerja dan juga melibatkan 20 rumah sakit sebagai pusat rujukan pasien yang memerlukan tindaklanjut pelayanan,” kata Masrita.

Untuk Puskesmas rawat inap yang diwajibkan memberi pelayanan 24 jam selama libur panjang lebaran diantaranya Puskesmas Teladan, Bromo, Medan Area Selatan, Glugur Darat, Medan Deli dan Belawan.

Sedangkan 35 Puskesmas non rawat inap hanya membuka posko pada libur bersama yakni tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan membentuk piket pelayanan yang terdiri dari satu dokter dan dua perawat.

Pihaknya juga bekerjasama dengan Poldasu dan BNN Sumatera Utara melakukan pelayanan kesehatan terhadap supir angkutan yang berada Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari tekanan darah, guka darah, alkohol respirasi.

“Hal tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan faktor kondisi supir. Cek kesehatan dilakukan terhadap seluruh supir yang membawa armada mudik untuk menjadi persyaratan layak jalan,” tutur Masrita. (dvs/btr)

Exit mobile version