Site icon SumutPos

Sidang Korupsi Dana Mesin Pengolahan Sampah Kota Tanjungbalai: Plt Kadis Kebersihan Rugikan Negara Rp1,5 M

SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.
SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harmeini (61) selaku pelaksana tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungbalai disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana mesin pengolahan sampah, yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Ia disidangkan bersama Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari, sebagai penyedia barang. Sidang yang beragendakan keterangan saksi menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam keterangannya, Atik menjelaskan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan kasus korupsi.

“Iya pak, bahkan saya kemarin di periksa di Jakarta,” ujarnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7).

Dikatakannya, ia diperiksa bersama-sama dengan PPTK dan beberapa pejabat lainnya. Selanjutnya oleh Hakim Martua Sagala mengkonfrontir Bendahara soal kapasitasnya dalam proyek tersebut.

“Kamu tahu anggaran itu?” tanya hakim kepada Atik.

“Tahu pak,” jawabnya.

“Kamu tahu lampiran proyek tersebut masuk?” tanya hakim kembali, dan langsung dijawabnya mengetahuinya.

“Seandainya lampiran tidak sesuai fakta, apakah Anda memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan?,” kembali hakim bertanya. “Iya yang mulia, saya berwenang,” jawabnya.

“Kan bisa saja kamu melakukan kewenangan kamu itu, jadi jangan berkilah,” kata hakim kemudian dilanjutkan ke saksi Muhammad Amin selaku Kepala ULP. “Saya diperiksa di penyidik saat itu hanya untuk memberitahukan server error pak,” kata Amin kepada hakim.

Ditambahkannya, ia menjabat sebagai ULP setelah pekerjaan tersebut sudah selesai. “Saya diangkat sejak 2017 pak, dan perkara ini dilakukan pada tahun 2016, jadi saya hanya menyerahkan data saja pak,” ujarnya kepada hakim.

Namun yang mengherankan majelis hakim, ternyata data yang disebutkan saksi hilang karena kesalahan sistem diserver. “Namun pak, karena server kami error, jadi data tersebut hilang semua,” katanya, dan langsung ditimpal hakim dengan mengatakan “Bagaimana bisa? Apa ga dibackup itu datanga?” terdakwa pun mejawab,”Tidak ada pak, bahkan dari dari 2012 juga ikut hilang. Karena yang rusak itu hardisknya.”

Lantas hal tersebut membingungkan hakim, dan menanyakan di mana hardisk tersebut berada.

“Jadi hardisk itu sekarang di mana?” tanya Hakim.

“Sudah sama penyidik pak, saya serahkan dengan mereka. Dan untuk sekarang ini saya backup karena takut terjadi seperti ini dua kali,” katanya.

“Ya sudahlah, kamu ini namanya sudah menghilangkan barang bukti, tapi karna saat itu bukan kamu Kepala ULP jadi saya mau bagaimana lagi,” kata hakim.

Usai memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga senin pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum Bintang Simatupang dijelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Ahli Mesin dan Ahli Elektro masing-masing dari Politeknik Negeri Medan dan pihak BPK RI ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dari apa yang telah disepakati dan ditentukan didalam Kontrak Nomor : 050/1271.a/SPK/Disberpas/2015, tanggal 17 November 2015.

Pengadaan mesin tidak sesuai dengan standart sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2007, tanggal 16 Januari 2007 tentang syarat dan tata cara pengujian dan pemberian sertifikat alat dan mesin budidaya tanaman karena mesin tersebut tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, tidak dilakukan pengujian sebelum dipergunakan, dan terhadap mesin tersebut belum dapat dioperasikan karena salah satu mesin tersebut yaitu mesin bak pencuci dan dryer box tidak dapat hidup, sehingga terhadap mesin lainnya tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang diinginkan dalam Pengadaan Mesin Sampah Anorganik oleh Dinas Kebersihan Dan Pasar Kota Tanjungbalai.

Terhadap mesin penghancur plastik, scanner, spinner, conveyer, conveyer pemilah, bak pencuci, press hidrolik, dreyer box yang diadakan oleh CV Noprizal Azari gagal fungsi karena mesin-mesin tersebut didapat menghasilkan potongan sampah plastik bersih sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pengguna.

Untuk mendukung pengoperasian seluruh mesin pengolah sampah anorganik, digunakan genset generator, panel kontrol, dan wirring instalasi listrik.

Daya listrik yang dihasilkan oleh genset generator disalurkan menuju ke 8 item mesin melalui panel kontrol dengan wirring instalasi listrik. Namun pada panel kontrol, 1 buah MCB untuk pengaman mesin conveyer pemilah tidak ada (kosong/terlepas) serta pemasangan wirring instalasi listrik (nomor 10) dari panel kontrol (nomor 9) ke 8 item mesin tidak sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yaitu pemasangan wirring listrik berserakan di lantai dan dinding.

Hasil pemeriksaan fisik atas genset generator menunjukkan bahwa genset generator tersebut memiliki kapasitas daya sebesar 50 KW atau setara dengan 62,5 KVA. Hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak yaitu Genset Generator seharusnya memiliki kapasitas daya sebesar 80 KVA atau setara dengan 64 KW.

Sehingga dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara yaitu sebesar nilai bersih pembayaran Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada CV Noprizal Azari atas Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.514.993.578.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Exit mobile version