Site icon SumutPos

Pemko Medan Ajukan Penentuan Zonasi Wilayah

Tak Ada Lagi Perubahan Peruntukan

MEDAN – Wali Kota Medan Rahudman dalam nota pengantar yang disampaikan di kantor sementara DPRD Medan, menyebutkan jika kedepannya akan ditentukan zonasi pada tiap wilayah sesuai dengan kebutuhan di Kota Medan. Dengan begitu berarti tidak akan ada lagi pengajuan perubahan peruntukan.
“Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan. Pada RDTR akan ditentukan zonasi tiap wilayah yang otomatis meniadakan perubahan peruntukan,”sebut Rahudman Senin (27/8).

Rahudman juga menyebutkan, jika kedepannya perlu zonasi untuk pengaturan wilayah lebih detail. “ Apalagi kita sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur wilayah secara umum. Kalau zonasi sudah disiapkan tentu tidak perlu perubahan peruntukkan,” terangnya.

Kata Rahudman, penentuan wilayah menjadi kawasan pemukiman, perkantoran atau industri akan didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif.

“Zonasi ditetapkan sesuai kebutuhan pada satu wilayah. Seperti di kawasan Medan Utara akan menjadi wilayah pemukiman dan industri. Begitu juga kawasan lainnya di kota ini,” jelasnya. Selain itu juga, akan diatur juga soal ruang terbuka hijau (RTH) dimana sesuai ketentuan harus 30% dari luas wilayah. Untuk itu, Pemko akan mencari lahan-lahan kosong untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan penentuan zonasi ini, bilang Rahudman, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) bisa terlaksana sesuai dengan Undang-Undang (UU) berlaku. Karenanya diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama menjadi Perda Kota Medan.

“Sangat penting untuk menyelenggarakan penataan ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan termasuk kawasan strategis yang dilaksanakan melalui prosedur untuk menghasilkan rencana tata ruang yang berkualitas dan diimplementasikan,” ungkapnya.

Menanggapi nota pengantar tersebut, Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mengatakan, penentuan zonasi memang sangat penting dan harus termaktub dalam RDTR. Meskipun akan ada konsekuensi dari penentuan tersebut.

“Ada wilayah-wilayah yang tentunya akan dibebaskan karena aturan zonasi tersebut namun harus tetap logis menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah. Seperti kawasan industri yang sekarang sudah ada pemukiman, tentu tidak bisa serta merta meniadakan penduduk di sana. Pemko harus bisa menyesuaikan dengan menyiapkan dampak dari aturan tersebut,” katanya lagi. Selain zonasi, menurut dia hal penting lain yang harus disiapkan adalah sanksi. Karena tanpa sanksi bilangnya, maka pembangunan kota yang sudah cukup semrawut ini akan semakin berantakan.  (uma)

Exit mobile version