Site icon SumutPos

Kutip Parkir Tanpa Izin, RS Elisabet Ngaku Salah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS RS Elisabet: Gedung RS Elisabet. Rumah sakit ini mengutip parkir tanpa bayar pajak ke Dispenda Medan dari dari omset pengutipan parkir setiap bulannya.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
RS Elisabet: Gedung RS Elisabet. Rumah sakit ini mengutip parkir tanpa bayar pajak ke Dispenda Medan dari dari omset pengutipan parkir setiap bulannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Rumah Sakit Elisabet sejak 2014 silam sudah mengutip parkir kepada seluruh pengunjung dengan sistem pelataran pakir. Sayangnya, salah satu rumah sakit tertua di Kota Medan itu belum mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Bukan hanya itu, Rumah Sakit Elisabeth juga tidak membayarkan pajak ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan dari omset pengutipan parkir setiap bulannya.”Saya tidak pahaman tentang aturan seperti itu, karena baru beberapa bulan di sini. Rumah sakit juga mengejar target dari pengelolaan parkir itu, diberlakukannya parkir tersebut agar lebih tertib dan menghindari praktik pencuriaan kendaraan, karena menagement rumah sakit sering mendapatkan pengaduansoal pencurian-pencurian disitu,” ujar Perwakilan Yayasan Rumah Sakit Elisabet, Maghdalena saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Medan, Kamis (27/8).

Kata dia, pihak RS Elisabeth memang pernah mengurus izin pengelolaan parkir sekitar tahun 2010 lalu saat masih ditangani Badan Pengelolaan Perpakiran (BPP) Kota Medan. Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui pasti apakah izin tersebut sudah dikeluarkan oleh BPP atau belum. “Kalau memang belum keluar pastilah kita akan mengurus ijinnya karena kami taat hukum,” kilahnya.

“Sekarang RS Elisabeth fokus saja mengurus ijin ke BPPT. Apalagi BPP itu juga tidak ada lagi kantornya. Karena parkirnya sudah berjalan satu tahunan, apakah ada komitmen pihak RS untuk membayarnya berenteng terhitung sejak Juli 2014 lalu,” sahut Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis yang memimpin rapat tersebut.

Politisi Gerindra itu juga mempertanyakan  pengelolaan parkir yang dilakukan RS ELisaberth sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun tidak menghasilkan apapun untuk PAD Kota Medan.

Bukan hanya itu, dia juga sempat mempertanyakan  apakah selama pengelolaan parkir berjalan pihak RS ELisabeth ada melakukan penyetoran kepada oknum Dishub atau pihak lainnya, hal tersebut langsung dibantah Magdalena kalau pihaknya tidak ada melakukan penyetoran kepada pihak manapun.

“Kita tidak ada menyetor kepihak manapun. Nanti akan kami sampaikan datanya. Karena memang tidaklah banyak pendapatan dari parkir itu. Tidak seperti pendapatan yang disampaikan bapak dari RS Murni Teguh tadi, karena memang lebih banyak kenderaan kami pihak rumah sakit didalamnya,” timpal Magdalena.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Rajudin Sagala mengapresiasi keinginan pihak RS Elisabeth yang beredia mengurus ijin parkir tersebut. Rajudin pun mengingatkan agar RS Elisabeth menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda sehingga tidak membebani masyarakat.”Ini patut diapresiasi karena RS Elisabeth akan mengurus izinnya,” pungkasnya. (dik/ila)

Exit mobile version