Site icon SumutPos

Narkoba Senilai Rp140 Juta Dimusnahkan

MEDAN- Sat Narkoba Polresta Medan memusnahkan 10 kg daun ganja senilai Rp15 juta dan 120 gram sabu-sabu senilai Rp125 juta, Selasa (27/9) siang. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka yakni Rasuddin Hasibuan warga Jalan Nibung Medan, berupa 10 kg ganja kering dan M Syukur Muchtar, warga Jalan Durung Medan berupa sabu-sabu seberat 120 gram. Rasuddin Hasibuan ditangkap di kawasan Jalan Tani Asli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (6/9) lalu. Sedangkan M Syukur Muchtar diamankan di kawasan Perumahan Veteran Blok B No 33, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (4/8) lalu.

Kompol Juli Agung Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setelah 7 hari penetapan dari Kejaksaan, barang bukti wajib dimusnahkan. Selain itu, berkas kedua tersangka juga sudah P21 dan sudah dilimpahkan kejaksaan. (mag-7)

Exit mobile version