Site icon SumutPos

Kapoldasu Bertemu Para Rektor Universitas di Medan, Sepakat Tangguhkan Penahanan Mahasiswa

Kapoldasu Irjen Pol AgusAndrianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut akhirnya mau menangguhkan penahanan seluruh mahasiswa yang sebelumnya ditahan dalam kerusuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Penangguhan ini dilakukan setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan sejumlah pimpinan kampus menggelar pertemuan tertutup di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/9) sore.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom, Rektor UMSU Dr Agussani, Wakil Rektor I USU Prof Dr Ir Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Bhakti Alamsyah PhD, Wakil Rektor III UINSU Prof Dr Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul dan pimpinan perguruan tinggi lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan sepakat untuk saling berkoordinasi dan sama-sama berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar menjaga kondusivitas serta kamtimbas.

“Kami sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down. Polisi sendiri akan menangguhkan penahanan mahasiswa yang ditahan, karena mereka ada juga agenda ujian tengah semester pada beberapa kampus,” ungkap Agus.

Sementara, mewakili pimpinan perguruan tinggi, Rektor UMSU Dr Agussani menyambut baik penangguhan penahanan. Kata dia, penangguhan ini terjadi atas permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumut. “Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus menurutnya akan langsung menggelar pertemuan dengan para mahasiswa mereka untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga kondusifitas,” ujar Agussani.

Ia menyatakan, dengan ditangguhkannya penahanan mahasiswa maka diminta menjaga kondusivitas. “Ini adalah pasang badan kami, artinya kami bertanggung jawab atas mahasiswa kami masing-masing. Kami juga meminta agar mahasiswa kami seluruhnya memahami posisi kami agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusifitas di Medan. Kami berterima kasih kepada pak Kapolda Sumut atas kebijaksanaannya,” kata Agussani.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 40 orang sebagai tersangka dari 55 orang yang diamankan terkait kerusuhan tersebut. Sisanya, 15 orang dipulangkan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan status 40 tersangka tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Ke-40 orang itu merupakan 38 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa. Namun, Tatan tak menyebutkan secara detail identitas para tersangka.

“Dari 55 orang yang diamankan ditambah 1 orang (terduga teroris), ada 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang lagi sudah dipulangkan tadi malam (Rabu, 25/9) karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Disebutkan Tatan, 15 orang yang dipulangkan di antaranya 13 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa (alumni, warga sipil). Disinggung berasal dari perguruan tinggi mana saja dan identitasnya, lagi-lagi Tatan tak menyebutkannya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi, kita terapkan Pasal 200 ayat 1 e (pengerusakan) subsider Pasal 160 (penghasutan melakukan kekerasan di muka umum), 170 (penganiayaan) KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 (kekerasan terhadap pejabat negara), 218 KUHPidana,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version