Site icon SumutPos

Rp1,1 Triliun Habis untuk Tangani Covid, Jelang Triwulan IV, Serapan APBD Sumut Baru 48 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari total anggaran belanja Rp13,7 triliun pada APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021, yang terserap baru sekitar Rp6,576 triliun atau 48 persen. Padahal, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini, sudah memasuki triwulan keempat atau waktu terakhir untuk penggunaannya.

Ilustrasi

“Saat ini anggaran di tahun 2021 di tanggal 27 September, itu baru 48 persen. Inilah harusnya yang kita kejar dan evaluasi, dan diambil langkah oleh Pak Kajati Sumut untuk mengkoordinasikan melalui rapat ke tingkat bupati/wali kota serta kapolres,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 se-Provinsi Sumut, di Ballroom Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan, Senin (27/9).

Karenanya, ia meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah melakukan akselerasi supaya serapan anggaran hingga tutup buku pada 20 Desember mendatang, mampu dimaksimalkan untuk masyarakat. “Inilah yang perlu kita kolaborasikan dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sesuai instruksi presiden (mengenai penyerapan anggaran). Presiden menyatakan, utamakan gunakan APIP, dikawal melalui Polri dan kejaksaan, agar tidak bias dia ke mana-mana,” katanya.

Menurut Edy, pengelolaan anggaran yang baik sesuai perencanaan adalah tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA). “Dalam proses pengelolaan (anggaran) ini dimulai dari perencanaan. Solusi terbaik adalah tidak ada SiLPA,” ujarnya.

Selanjutnya, anggaran yang telah digunakan maupun tidak terserap itu, kata dia, mesti dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. “Apa yang terjadi di SiLPA, itu biasanya karena ada trouble (masalah) seperti cuaca dan lain-lain yang tidak bisa diselenggarakan. Tapi saat ini yang kita alami, wartawan pasti tahu semua, lebih besar SiLPA daripada yang sudah dianggarkan,” kata mantan Pangkostrad itu.

Mengenai serapan anggaran penanganan pandemi Covid-19, selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Sumut, disebutnya itu dialokasikan tersendiri. Adapun refocusing pertama, pemprov merealokasi APBD Sumut 2020 senilai Rp1,5 triliun. “Dan untuk di TA 2021, saat ini (penyerapannya) sudah sampai Rp1,1 triliun. Tidak ada anggaran yang dipastikan seperti TA 2020. Tetapi ini yang dikelola (beberapa OPD) buat penanggulangan Covid ini. Yakni khusus tentang kesehatan, tentang stimulus ekonominya, dan tentang kesiapan UMKM terdampak Covid. Itulah dana yang digunakan dan untuk lengkapnya bisa ditanya ke BPK,” pungkasnya.

Kejatisu Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan menyukseskan pelaksanaan PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumut. IBN Wiswantanu menekankan, perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasi kepada warga masyarakat Sumut. Dia menegaskan, bahwa dalam hal membantu percepatan penyerapan anggaran, kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. “Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD,” ujarnya.

Dengan demikian, katanya, aparat kejaksaan tidak akan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, akan tetapi hanya memberikan pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum.

Wiswantanu menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

“Kejaksaan telah membentuk posko PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk pendampingan dalam penyerapan anggaran serta memberikan pendapat hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumut secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Semanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan. “Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Dalam rakor ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Didied Pramudito, SE, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, para Kajari, Bupati dan Walikota se-Sumut. (prn/man/ila)

Exit mobile version