Site icon SumutPos

Tersangka Centre Point Dimutasi ke Jateng

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn, dimutasi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini terkesan mendadak. Dikabarkan, hal itu karena status tersangka yang disandangnya karena menolak permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Agra Citra Kharisma.

Permohonan itu bernomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, atas lahan seluas  35.955 M2 di Jalan Jawa dan Jalan Timur Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, yang kini sudah berdiri bangunan mall Centre Point. Hal ini diketahui Sumut Pos, saat dilantiknya Mursiyadi SH MKn sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Senin (27/10), di lantai II gedung Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Ini cuma penyegaran saja. Biasa ini di BPN,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sudarsono, usai melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang baru.

Lebih lanjut, mengatakan kalau Dwi Purnama SH MKn jug sudah dilantik dengan jabatan baru di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah. Namun, tidak menjelaskan jabatan baru yang diamanahkan pada Dwi Purnama SH MKn. Berdasarkan informasi diterima Sumut Pos, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan itu diduga dicopot berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tertanggal 17 Oktober 2014, dan diberi jabatan sebagai Kepala pada salah satu Bidang di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk Hafizunsyah SH yang turut menjadi tersangka bersama Dwi Purnama SH M.Kn, dikabarkan masih bertahan sebagai Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Medan.

“ Kalau masalah lain, nanti saja. Itu masalah tekhnis, “ ungkap mengakhiri sembari pergi dengan mobil Pajero warna hitam BK 1867 L meninggalkan kantor Pertanahan Kota Medan.

Sementara itu, Mursiyadi yang baru dilantik menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terkesan menghindar begitu mengetahui keberadaan Sumut Pos. Bahkan, Mursiyadi tidak keluar dari ruang kerjanya yang baru, saat kepulangan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut. Begitu juga saat Sumut Pos mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi ruangannya, langsung dihalangi oleh Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan, Kaharudin.

“ Kalau mau konfirmasi soal kasus kemarin. Sudah tidak porsi kami. Semuanya kami serahkan ke Penyidik Poldasu, “ ungkapnya.

Sementara itu, pihak Poldasu yang dikonfirmasi soal salah seorang tersangka mereka sudah berpindah wilayah tugas, enggan memberi komentar. Mulai dari Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Safrudin sampai pada Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan Sumut Pos.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH M.Kn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan, terhitung sejak Jumat (/) lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Begitu juga dengan peraturan Kepal BPN RI Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri bangunan Centre Point itu.

PT KAI ‘Berang’
Di sisi lain, Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan Center Point di Jalan Jawa ditanggapi sinis oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyebutkan bahwa sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” tegas Jaka ketika dikonfirmasi, Senin (27/10).

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum.

Dimana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain.

Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK). “Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” terangnya.

Dijelaskannya, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasi PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,”ungkapnya.

Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

“Beliau (Pak Ignatius) tahu benar kasus ini, saya yakin kasus ini akan diambil alih oleh KPK karena memiliki jalur khusus dengan Pak Presiden,” katanya dengan nada yakin.

Lebih lanjut Jaka menyatakan, selama kasus ini ditangani oleh Pemko Medan dan aparat penegak hukum di Medan, maka kasus ini akan dimenangkan oleh PT ACK.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” jelasnya. (ain/dik/rbb)

Exit mobile version