Site icon SumutPos

Tak Kembalikan Mobil Dinas, Uang Transport Tak Diberi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL DINAS_Seorang pns melintas di samping mobil dinas terbaru milik anggota DPRD Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tidak akan memberikan uang transport bagi anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas. Hal ini didasari sudah terbitnya peraturan Wali Kota Medan, atas PP 18/2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Ya, mekanismenya seperti itu. Jika yang sudah ada kembalikan (mobil dinas), maka diberikan uang transport,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Senin (27/11).

Menurut Dongoran, sampai sekarang masih ada beberapa anggota dewan yang belum mengembalikan fasilitas negara itu kepada Pemko Medan melalui Sekretariat DPRD. Hanya saja dirinya tak mengingat persis berapa lagi dewan yang belum mengembalikan mobil dinasnya.

“Kebetulan datanya ada sama staf saya yang biasa menangani itu. Sudah banyak juga yang mengembalikkan, tapi sama dia datanya. Besoklah (hari ini,Red) saya kasih ya,” ujarnya.

Berdasar informasi yang ia peroleh dari Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga, anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas langsung diberikan uang transport. “Kalau menurut beliau (Kepala BPKAD Irwan Ritonga, Red), bagi yang mau ambil uang transportnya kembalikan dulu mobil dinas,” katanya.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz belum bisa dikonfirmasi ihwal berapa anggota dewan lagi yang belum kembalikan mobil dinas. Meski begitu, ia sebelumnya menyebutkan hingga Senin (20/11) baru 22 anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinas ke sekretariat dewan. Pihaknya pun memberi tenggat waktu hingga akhir November ini, agar seluruh mobil dinas sudah dikembalikan ke Pemko Medan.

Terkait uang tunjangan yang akan diberikan kepada anggota DPRD, Aziz mengatakan setiap anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas langsung diberikan tunjangan. “Siapa yang sudah mengembalikan mobil dinas, uang tunjangannya juga diberikan,” katanya.

Adapun anggota DPRD Medan yang sudah mengembalikan mobil dinas ke sekretariat dewan seperti; Adlin Tambunan, Ilhamsyah (Golkar), Paul Mei Simanjuntak, Robby Barus (PDIP), Beston Sinaga, Deni Maulana Lubis, Maruli Tua Tarigan (Persatuan Nasional), Hendrik Halomoan Sitompul, Herri Zulkarnain, Parlaungan Simangunsong (Demokrat), Alm. Waginto, Godfried Lubis, Sahat Simbolon (Gerindra), Umi Kalsum (PDIP), Hendra DS (Hanura), Muhammad Yusuf (PPP), Kuat Surbakti (PAN),  H.Salman Alfarisi Lc, MA, H.Jumadi S.Pd.I, Muhammad Nasir, Rajudin Sagala, Asmui Lubis.

Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah menandatangani Perwal atas PP 18/2017 tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan legislatif, mengingat kesejahteraan mereka kian diperhatikan oleh pemerintah.

Kepala BPKAD Setdako Medan, Irwan Ritonga membenarkan ihwal penerbitan perwal itu sudah diteken atasannya belum lama ini. Dikatakannya, di APBD kenaikan kesejahteraan dewan ini sudah dialokasikan, bahkan sejak APBD murni 2017. “Kenaikan gaji dewan berdasar PP 18 itu cukup signifikan. Antara lain tunjangan perumahan, transportasi dan reses,” ujarnya.

Pihaknya merinci, untuk gaji pokok atau uang representatif dewan memang terbilang kecil. Yakni untuk ketua dewan Rp2,1 juta, wakil ketua Rp1.680.000 dan anggota Rp1.575.000. Hanya saja pada berbagai tunjangan mengalami kenaikan mencolok, seperti uang perumahan, komunikasi dan transportasi. Bahkan untuk biaya reses, dewan kini dibekali Rp14.700.000 untuk tiga kali reses.

“Adapun tunjangan lain seperti alat kelengkapan dewan; Rp228.375 (ketua), Rp152.250 (wakil ketua), Rp121.800 (sekretaris), dan Rp91.350 (anggota) setiap bulan. Tunjangan komunikasi Rp14.700.000/bulan/dewan, uang perumahan: Rp42 juta (ketua), Rp38 juta (wakil) dan Rp34 juta (anggota) per dewan. Lalu tunjangan keluarga Rp210.000 suami/istri (10 persen dari gaji pokok), Rp42 ribu untuk 1 anak, dan Rp84 ribu. (prn/ila)

 

Exit mobile version