Site icon SumutPos

35 Anggota DPRD Sumut Ditahan, KPK Buru Ferry Kaban

KPK

istimewa
Ferry Suando Tanuray Kaban.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban. Pasalnya, dia tidak kooperatif. Hingga kini, KPK masih memburu Ferry Kaban yang belum diketahui keberadaannya.

KPK sudah menahan 35 dari 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 35 orang tersebut, 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lima di antaranya sudah mulai disidangkan.

“Selebihnya masih dalam proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.

Menurut Febri, tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry, guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. “Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” ungkapnya.

KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando. “Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, karena ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” jelasnya.

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif. “Perlu diingat, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Febri.

“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan,” imbuhnya.

Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. “Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga,” ujarnya.

Tawaran JC Sopar Siburian Dipertimbangkan
Febri juga mengungkapkan, saat ini KPK sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Sopar Siburian, anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap. “Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000,” jelas Febri.

Menurutnya, hingga kini sejumlah anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap dengan total sekira Rp7.656.500.000. “Sikap kooperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 anggota dewan tersebut merupakan penanganan gelombang ketiga yang dilakukan KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah. Kelimanya telah divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang.

Gelombang kedua, ada tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi. (bbs/adz)

Exit mobile version