Site icon SumutPos

Empat Kontraktor Kena Penalti

Tak Bisa Laksanakan Proyek Pengaspalan Jalan

MEDAN- Tiga hari mendekati akhir 2011, tercatat empat kontraktor proyek aspal jalan di Kota Medan terkena penalti dan denda dari Dinas Bina Marga Kota Medan. Empat perusahaan pelaksana proyek jalan itu kena penalti akibat tidak bisa melaksanakan proyek pengaspalan jalan karena kelangkaan bahan baku aspal sejak beberapa waktu lalu.

“Kita masih tabulasi dan menghitungnya secara keseluruhan. Karena masih ada beberapa hari lagi sebelum 31 Desember tutup buku, kita sedang menyelesaikan semua laporan keuangan ini termasuk realisasi proyek. Karena sampai saat ini kita lihat ada beberapa kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek,” kata Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis, Selasa (27/12).

Dikatakan Gunawan, saat ini sedikitnya ada empat perusahaan yang bermasalah dan jumlah ini tidak tertutup kemungkinan akan bertambah mengingat laporan sedang diselesaikan satuan kerjanya.

“Laporan sedang diproses dan dipersiapkan sebelum 31 Desember ini sudah rampung. Bisa saja jumlah kontraktor bermasalah itu bertambah lagi. Karena, dari laporan keseluruhan yang sedang disiapkan ini kita melihat lebih dari empat perusahaan yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu atau proyek yang dikerjakan bermasalah di lapangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya belum bisa memberikan laporan pasti dan terperinci mengenai jumlah perusahaan pelaksana proyek aspal jalan yang kena pinalti. Dimana, perusahaan yang kena pinalti tidak hanya melaksanakan proyek tidak tepat waktu namun melaksanakan proyek bermasalah di lapangan juga dikenakan sanksi berupa penalti dan denda.

“Empat perusahaan yang kena pinalti ini merupakan kontraktor lokal asal Sumut dan Medan. Mereka umumnya, tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Bahkan, dari empat perusahaan itu beberapa di antaranya sama sekali belum mengerjakan proyek aspal jalan apapun di lapangan, artinya nilai realisasi pekerjaannya masih nihil,” jelasnya.

Untuk sanksi, lanjut Gunawan, pihaknya memberikan hukuman pinalti pada kontraktor berupa pemotongan uang jaminan proyek sebesar 5 persen untuk dicairkan menjadi PAD Kota Medan. Selain itu, perusahaan juga tidak dibolehkan mengikuti tender proyek apapun selama dua tahun berturut di Dinas Bina Marga Kota Medan.

Ditegaskannya, pihaknya juga berhasil menghemat anggaran seperti penyerapan dari selisih pagu anggaran proyek. Contohnya, proyek pengaspalan jalan bernilai Rp1 miliar, namun dari pagu anggaran itu kontraktor pelaksana proyek melakukan penawaran proyek Rp800 juta, jadi terdapat selisih harga sekitar Rp200 juta dan dimasukan menjadi Pendapatan Daerah Kota Medan.(adl)

Exit mobile version