Site icon SumutPos

PD Pasar Bisa Raup Rp14 M

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

SUMUTPOS.CO – PD Pasar Kota Medan bakal mendulang pundi-pundi uang yang cukup besar dari hasil menjual lapak dan kios kepada tiap pedagang jika berlangsung sukses. Totalnya bisa mencapai Rp14 miliar. Padahal, Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin justru memberikan kios dan lapak tersebut secara gratis kepada pedagang yang akan menempati di Pasar Marelan.

Koran ini coba mengkalkulasikan total pendapatan hasil jual kios dan lapak hingga nilainya bisa meraup Rp14  miliar dari jumlah lapak 400 lapak, dan 400 kios (total keseluruhan 800 lapak/ kios).

Jika pedagang yang akan menempati lapak seluas 2 meter x 80 centimeter harus membayar uang pembuatan lapak tersebut sebesar Rp15 juta x 400 lapak (jumlah lapak,Red) Rp6 milar. Sedangkan pedagang yang akan menempati lapak kios seluas 2 meter x 2 meter harus dikenakan biaya Rp20 juta x 400 kios (jumlah kios,Red) Rp8 miliar. Maka total yang didapat dari hasil jual lapak dan kios tersebut Rp14 miliar.

Kepala Cabang III PD Pasar, Ismail Pardede membantah pengutipan uang lapak meja dan pembenahan kios dikutip secara paksaatau liar. Tetapi, pengutipan itu berdasarkan kesepakatan pedagang dengan kelompok Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) untuk membuat lapak dan kios.

“Bangunan Pasar Marelan ini dibangun kondisinya kosong, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pedagang. Jadi, pedagang tergabung dalam P3TM sepakat dan musyawarah untuk membangun lapak dan kios mereka. Maka, disepakati dengan uang swadaya dari para pedagang sesuai kesepakatan, jadi bukan adanya jual beli lapak dan kios,” kata Ismail.

Dijelaskannya, dengan kesepakatan pedagang yang ingin membuat lapak dan kios seragam, maka P3TM selaku pengelola membuat lapak dan kios itu dengan dana yang sudah mereka sepakati. “Pengutipan dana sukarela itu tetap kita awasi, berapa nilainya setiap pedagang kita kurang tahu. Yang jelas, lapak dan kios itu untuk pedagang dan dibangun sendiri oleh pedagang melalui P3TM,” ungkap Ismail.

Disinggung pembangunan sudah masuk dalam APBD untuk lapak dan kios, Ismail mengaku, bangunan yang mereka terima dalam keadaan kosong. Adanya dalam APBD soal lapak dan kios dirinya kurang mengerti.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

“Yang jelas kami terima dalam keadaan kosong, saya pun kurang paham kalau lapak dan kios masuk dalam APBD. Tapi, cobalah tanya ke Perkim, pasti bangunannya kosong, karena pemenang tender kena pinalti, makanya bangunannya kosong,” kata Ismail.

Pengakuan Ismail, dana swadaya yang dikeluarkan pedagang sesuai dengan hasil musyawarah para pedagang. Dana dari pedagang, selain untuk membuat lapak dan kios, untuk pembuatan tempat sampah dan saluran pembuangan air.

“Kita tidak berani bermain – main mengutip uang kepada pedagang, yang jelas kesepakatan dari pedagang itu dibuat secara tertulis dengan materi, mereka sukarela memberikan dana membangun lapak dan kios,” aku Ismail.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Bahrumsyah meminta Wali Kota Medan  untuk menginstruksikan Inspektorat agar segera memanggil dan memeriksa Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.

“Tidak ada pengutipan bagi pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Marelan, karena pembangunan itu sudah difasilitasi oleh Pemko Medan melalui APBD. Tak boleh ada jual beli lapak atau kios, atau apapun wujudnya. Kita minta Pak Wali Kota dan inspektorat segera memanggil Dirut PD Pasar,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, Minggu (28/1).

Menurut wakil rakyat Dapil V ini, pedagang yang akan menempati lapak baru tidak boleh dipungut biaya apapun. Kecuali, pengutipan retribusi resmi.

“Ini benar – benar salah! Kami dari Fraksi PAN DPRD Medan mengecam ini, laporan yang kami terima akan segera kami investigasi dan segeran dibawah di dewan. Jadi, Dirut PD Pasar jangan main – main dengan ini,” ungkap Bahrumsyah.

Bahrumyah menegaskan, seluruh lapak dan kios yang telah masuk dalam anggaran APBD, sehingga tidak ada alasan pengutipan kepada pedagang untuk membuat lapak dan kios. Apalagi dengan istilah uang partisipasi atau swadaya pedagang. “Semua pembangunan Pasar Marelan itu sudah masuk dalam proses tender, jangan ada lagi pembangunan di luar ketentuan dari tender. Jadi, kita minta walikota dan inspektorat tegas,” kata Bahrumsyah bernada kesal.

Politisi PAN ini menegaskan akan segera turun ke lapangan mengecek pembangunan Pasar Induk Marelan yang sudah masuk tahap finishing, sekaligus untuk merespon pengutipan liar yang mereka terima.

“Besok (hari ini), kita akan turun. Yang jelas, siapapun yang mengatasnamakan organisasi mengutip secara liar harus ditindak, Dirut PD Pasar yang bertanggung jawab jangan bermain dengan menggunakan perpanjangan tangan kepad kelompok untuk menjadikan ajang bisnis pengutipan lapak dan kios kepada pedagang,” tegas Bahrumsyah. (fac/ila)

 

Exit mobile version