Site icon SumutPos

Eksekusi Lahan di Jalan Ring Road: PN Medan Jalankan Putusan Berkeadilan

Eksekusi Lahan di Jalan Ring Road: PN Medan Jalankan Putusan Berkeadilan
Eksekusi Lahan di Jalan Ring Road: PN Medan Jalankan Putusan Berkeadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketegasan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam melaksanakan perintah eksekusi terhadap lahan seluas 13.913 meter persegi di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diapresiasi para ahli waris.

Menurut mereka, eksekusi yang menghasilkan putusan pembagian lahan tersebut secara natura kepada 8 orang ahli waris dari Ramli alias Hng Weng Tjoen merupakan hal yang sangat berkeadilan.

Pembagian secara natura bermakna penggantian atau imbalan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang tetapi barang.

Selain itu, tidak ada pengosongan di lahan yang menjadi sengketa dan akan melakukan perlawanan atas surat pengosongan lahan yang diajukan oleh pihak juru sita PN Medan, Rabu (26/2).

Salah seorang ahli waris yang juga menjadi tergugat VI dalam perkara ini, Jonny, melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang berkeadilan namun tidak ada pengosongan lahan melainkan pembagian secara natura.

“Itu merupakan putusan hukum dan kita tentu tidak boleh melawannya. Kalau ada upaya lain nanti tentu akan dilakukan juga lewat jalur hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2) sore.

Ia mengatakan, kliennya sempat mengajukan keberatan saat juru sita PN Medan membacakan putusan, di mana di dalamnya disebutkan ada perintah eksekusi dan pengosongan lahan tersebut. Padahal, dalam putusan yang salinannya mereka terima hanya disebutkan bahwa lahan tersebut dibagi menjadi 8 bagian sesuai jumlah ahli waris. Masing-masing ahli waris memperoleh luas lahan yang sama.

“Di dalamnya tidak ada disebut pengosongan, makanya kemarin kita pertanyakan kepada PN Medan kenapa ada disebutkan pengosongan. Akhirnya keberatan kita direspon dan dinyatakan tidak ada pengosongan. Kita apresiasi PN Medan yang langsung merespon keberatan kita,” pungkasnya.

Diketahui, PN Medan melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 13.913 meter persegi di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di samping Ringroad City Walk. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari ahli waris lahan warisan dari Ramli alias Hng Weng Tjoen.

Dalam eksekusi tersebut PN Medan menetapkan bahwa lahan tersebut dibagi kepada 8 orang ahli waris yakni Lie Mei, Lie Pin, Hasan, Husin, Sjofian Ramli alias Syofyan, Lien alias Lien Rali, Lie Hoa alias Lily dan Jonny. Alhasil, dalam eksekusi tersebut PN Medan melakukan pengukuran lahan bersama dengan pihak BPN dan menetapkan patok untuk masing-masing ahli waris tersebut. (prn/ila)

Exit mobile version