Site icon SumutPos

Poldasu Dikirimi Papan Bunga

Papan bunga yang dikirim ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah papan bunga yang berdiri di pintu gerbang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut memancing kehebohan, (27/3) siang kemarin.

Papan bunga yang bertuliskan “Yth Kapoldasu, segera tangkap mafia tanah yang kami laporkan No.LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” 22 Agustus 2016 dari LBH SPRSU Rinto Maha SH” itu, tak jadi dipajangkan karena dilarang dua personel Provost yang berjaga di pintu masuk tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara Rinto Maha dengan kedua personel tersebut. Namun akhirnya, kuasa hukum pelapor dalam kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Kita sudah ada persetujuannya dari Polrestabes Medan, tapi diminta sama orang (Provost) itu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Tapi nggak apa-apa, nanti biar kukirim 20 papan bunga lagi. Biar tahu orang itu,” kesal Rinto kepada Sumut Pos, Rabu (28/3)

Pengiriman papan bunga tersebut, katanya, merupakan bentukkekecewaan dan protes atas lambannya penanganan kasus yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah DItreskrimum Poldasu atas kasus yang dilaporkannya delapan bulan lalu itu.”Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang muter-muter kayak gasing. Nggak jelas,” tukasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penyidik rencananya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum Camat Medan Tuntungan serta perangkat kelurahan setempat dalam waktu dekat ini.

Informasi lainnya, setelah pemanggilan pihak BPN itu, rencananya kasus tersebut akan digelar pada awal April mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam dalam kaitan kasus penyerobotan lahan tersebut, Jumat (24/3) kemarin. Gelora diperiksa mulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. “Sudah selesai, saya sudah di parkiran mobil mau pulang. Terserah kalian (wartawan) saja kalau mau kalian beritakan,” kata Gelora Ginting dengan nada tinggi ketika dihubungi wartawan sekira jam 12.15 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula dari munculnya Surat Keterangan (SK) Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu. SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (mag-1/ila)

 

Exit mobile version