Site icon SumutPos

Rahudman: Baru Kadispora yang Diperiksa

Inspektorat Medan Persilakan Periksa Kadisdik

MEDAN-Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi, mempersilahkan Kejari Medan memproses dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini pihaknya tidak bisa mencampuri karena sudah masuk ke ranah hukum, sementara pihaknya hanya menegakkan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dikatakannya kepada wartawan koran ini, Kamis (27/4), saat ditemui di Balai Kota Medan. “Inspektorat menyerahkan sepenuhnya kasus (dugaan korupsi, Red) Dinas Pendidikan Kota Medan kepada Kejari Medan. Setelah adanya ketetapan status terhadap kasus tersebut, Pemko Medan baru bisa mengambil sikap,” katanyan
Bukankah inspektorat punya hak melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi? Farid mengatakan, tugas itu memang ada pada inspektorat. Namun untuk kasus Disdik Medan, tetap menjadi hak Kejari Medan. “Persoalan itu masuknya ke ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada penegak hukum. Setelah itu, baru kita bisa tentukan sikap dan disesuaikan dengan PP tentang disiplin PNS,” ulangnya.

Setelah ada kejelasan status dari Kejari Medan, lanjut Farid, inspektorat baru bisa mengambil tindakan untuk dilaporkan kepada wali kota. Dijelaskannya, dalam PP tersebut bisa saja ada sanksi penonaktifan dari jabatan, jika ada ketetapan terdakwa dari kejari.

“Untuk tingkat kesalahan relatif ringan, bisa diberi sanksi teguran. Yang terberat adalah bisa pemecatan baik secara hormat maupun tidak hormat. Kalau dihubungkan dengan persoalan hukum, maka baru bisa ditentukan sikap setelah adanya kejelasan status. Jika terdakwa, mau tidak mau harus diberhentikan dari jabatan. Jadi, kita ikuti terus perkembangan kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, meskipun demikian, pihak Inspektorat Pemko Medan juga akan mempertanyakan kebenaran dugaan korupsi itu kepada pejabat Disdik Medan. “Persoalan hukum kembali diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kita tetap akan mempertanyakan itu kepada pejabat dinas yang bersangkutan,” tegasnya.

Berita sebelumnya, Kajatisu, AK Basuni mengaku terkejut karena Kejari Medan mengendapkan kasus dugaan korupsi di Disdik Medan selama dua tahun. Basuni kemudian meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut kepada anak buahnya. Tak cuma itu, dia juga mengancam jaksa yang berani ‘main-main’ dalam kasus ini. Kemudian, dia menginstruksikan agar kasus itu dapat diselesaikan paling lama 30 hari ke depan.

Meskipun beberapa kepala dinas (kadis) di jajaran Pemko Medan diduga terjerat kasus dugaan korupsi, namun Wali Kota Medan, Rahudman Harahap belum bersikap.

“Setahu saya Kadispora yang diperiksa Kejari. Kalau Kadis Pendidikan Medan sampai saat ini belum ada laporan ke saya. Kita lihat nanti,” kata Rahudman Harahap, usai acara apel kebersihan Dinas Kebersihan Kota Medan di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/4).

Saat ditanya sikapnya, Rahudman enggan menjawabnya dan meninggalkan wartawan koran ini menuju mobil dinasnya.

Seperti diketahui kepala dinas di lingkungan Pemko Medan yang diduga melakukan korupsi antara lain, Dugaan Korupsi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri terkait anggaran rehabilitasi gedung sekolah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007-2009 sebesar Rp8.761.900.000. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Hanas Hasibuan yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Medan tahun anggaran 2010 lalu.(ari)

Exit mobile version