Site icon SumutPos

Calon Pembeli SPBU Milik Khaidar Balik Kanan

Foto: Manahan/PM Calon pembeli SPBU milik Khaidar Aswan mengambil foto plang penyitaan yang dipasang Kejatisu, Selasa (28/4).
Foto: Manahan/PM
Calon pembeli SPBU milik Khaidar Aswan mengambil foto plang penyitaan yang dipasang Kejatisu, Selasa (28/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebelum disita Kejatisu, ternyata OK Khaidar Aswan sudah berniat menjual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1114 miliknya di Jalan Arteri Bandara Kuala Namu, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Hal ini terkuak saat wartawan yang meninjau lokasi, Selasa (28/4) sekira pukul 11.00 WIB, tak sengaja bertemu dengan calon pembeli SPBU yang dibuat Khaidar atas nama istrinya, Hj Nurma itu.

Siang itu, SPBU yang terdapat ATM BNI itu masih beroperasi meski Kejatisu telah memasang plang penytitaan. Ketika itu dua pria mengendarai Toyota Kijang Innova BK 1338 IS tiba di depan SPBU. Keduanya pun terlihat mengamati SPBU yang berioperasi 24 jam itu.

Kepada wartawan kedua pria yang enggan menyebutkan jati dirinya mengaku, berencana membeli SPBU. Keduanya mengaku berasal dari Dirgantara, dan diperintahkan bos mereka untuk melihat kondisi SPBU. ”Kami hanya diperintah saja. Katanya SPBU ini mau dijual,” tegas mereka.

Namun melihat plang penyitaan, keduanya mengaku akan melaporkan kepada pimpinan mereka bahwa SPBU itu disita Kejatisu. ”Lokasi SPBUnya bagus karena cuma satu-satunya di sepanjang jalan mengarah ke Bandara Kuala Namu,” aku salah seorang dari kedua pria itu.

Setelah memantau lokasi SPBU dan memfoto plang tanah dan bangunan yang disita, keduanya pun balik kanan alias pulang.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Deliserdang, Kamaluddin kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui aset milik Khaidar itu disita oleh Kejatisu. “Tahun 2006 lalu izinnya pertama kali keluar. Di sini juga baru terbentuk tahun 2014 bulan 6 kemarin. Jadi kami tidak tahu persis. Yang pasti itu memang waktu mengurus izinnya atas nama Hj Nurma,” timpal Kamaluddin.

Sementara itu, pasca menyita tiga item aset milik Khaidar, penyidik Kejatisu masih mendata jumlah aset yang disita dari mantan ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-1 Medan itu. Dari tiga item kekayaan milik Khaidar, penyidik menyita dua Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalau Namu, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) tidak ada lagi kita lakukan penyitaan aset Khaidar. Nantinya akan kembali dilakukan penjadwalan untuk dilakukan penyitaan aset tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hokum (kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, Selasa (28/4) siang. Untuk diketahui, aset yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman. Dimana, dalam kasus tersebut Khaidar juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk penanganan kasus, kita fokus dulu ke BRI Argo untuk dituntaskan. Baru bersambung ke BSM (Bank Syariah Mandiri),” jelas Chandra Purnama.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi Khaidar. “Penyitaan ini dilakukan bahwa akitan dengan TPPU, kita juga akan melihat kembali keseluruhan kekayaan yang dimliiki Khaidar,”jelasnya.(cr-1/deo)

Exit mobile version