Site icon SumutPos

Putus Tunangan, Foto Bugil Pacar Disebar ke Medsos

Pemuda asal Medan berinisial AE, ditangkap karena menyebarkan foto bugil pacarnya, NR (20), warga Banda Aceh.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Pemuda asal Medan berinisial AE ditangkap karena menyebarkan foto bugil pacarnya, NR (20), warga Banda Aceh. AE nekat menyebarkan foto panas sang pacar ke media sosial (medsos) karena gagal menikahinya. Akibat perbuatannya, AE dilaporkan ke polisi dan Jumat (28/4) ditangkap Polresta Banda Aceh dan langsung dijebloskan ke dalam sel.

Dalama konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kanit Tipiter Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Firmansyah menjelaskan kronologi kasus tersebut kepada wartawan.

Menurutnya, kejadian berawal saat pelaku berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NR (20) asal Banda Aceh. Setelah dinilai cocok, keduanya sepakat bertunangan dengan mahar dua mayam emas.

Setelah sekian lama, hubungan AE yang berprofesi sebagai sopir dengan NR kurang harmonis sehingga putus. Pelaku AE tidak terima dan mengharap keduanya tetap mempertahankan hubungan.

“Saat itu, pelaku menginginkan tetap pacaran dengan korban. Tapi korban sudah tidak mau,” katanya.

Karena tak terima diputuskan, AE meminta emas yang diberikan saat tunangan agar dikembalikan. Jika tidak, ia akan menyebarkan foto bugil NR. Namun permintaan itu tidak digubris, sehingga pelaku nekat membuat tiga akun instagram.

Foto-foto NR yang sedang polos tak mengenakan sehelai benang pun diunggah AE ke tiga akun Instagram tersebut. Setelah beberapa hari diunggah, NR pun mengetahuinya. Ia tak terima dan langsung melapor ke polisi. “Pelaku bermaksud agar korban malu,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan NR, penyelidikan pun dilakukan. Ternyata saat itu AE telah pulang ke Medan. Akhirnya melalui NR, AE pun dijebak agar datang ke Banda Aceh. Akhirnya pelaku ditangkap di depan Terminal Batoh Banda Aceh pada 16 April 2017 lalu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP, capture 3 akun Instagram pelaku. “Atas perbuatannya, AE terancam hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. (dtn/smg)

Exit mobile version