Site icon SumutPos

ASN Pemko Medan Mulai Libur 1 Juni

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ASN: Beberapa orang ASN Pemko Medan saat sedang istirahat. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan cuti bersama dan libur lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juni 2019. Kepastian tersebut setelah mendapat surat edarann

dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Libur lebaran ASN mulai tanggal 1 Juni, kita sudah dapat surat edaran dari kementerian (KemenPAN-RB),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap, kemarin.

Diutarakan dia, meski tanggal 1 mulai libur lebaran, ASN diwajibkan datang untuk mengikuti apel dan upacara Hari Lahir Pancasila. Apabila ASN tidak hadir, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tanggal 1 (Juni) wajib datang untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila dan akan diabsen. Setelah mengikuti upacara, mereka boleh pulang untuk mudik ke kampung halaman. Kalau tidak mengikuti upacara, maka siap-siap akan menerima sanksinya,” tutur Muslim.

Kata Muslim, libur lebaran ASN jika dihitung sebanyak 9 hari. Dengan rincian, 4 hari libur rutin Sabtu-Minggu dan 5 hari libur lebaran. “ASN libur dari tanggal 1 sampai 9 Juni. Kemduian, masuk kembali pada tanggal 10 Juni. Jadi, kalau dihitung libur ASN 9 hari,” sebutnya.

Disinggung apabila ada ASN yang menambah hari liburnya sendiri, Muslim mengaku tentu ada sanksi yang akan mereka diterima. “Sanksinya sudah diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN), sanksi disiplin berupa administrasi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori ringan. Terkecuali, perbuatan yang dilakukan berat maka sanksi tentu juga berat,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, Pemko Medan harus memberikan sanksi lebih berat kepada ASN yang tidak ikut upacara Hari Lahir Pancasila dan absen setelah libur panjang lebaran. Sanksi tersebut misalnya, potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang hanya 0,5 persen menjadi lebih besar atau sanksi sosial.

“Sanksi potongan 0,5 persen TPP terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Seharusnya, sanksi lebih berat apakah itu sanksi administrasi atau sosial,” tegasnya.

Kata Sabar, apabila sanksi yang diberlakukan lebih berat maka peluang para ASN untuk absen bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik. “Perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel atau tak disiplin,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version