Site icon SumutPos

Sambut Baik Pencabutan Maklumat Kapolri, FSPMI Berharap Tidak Ada PHK Buruh Lagi

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyambut baik pencabutan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait larangan kerumunan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

“Kita sambut baik pencabutan maklumat kapolri itu, ada atau tidak maklumat itu di tengah pandemi, kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (28/6).

Menurutnya, bagi kaum buruh, kehidupan New Normal yang baru dicanangkan Pemerintah sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi Cobid-19 diumumkan.

Semoga, lanjutnya, dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh “pengusaha nakal” untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruh tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang di rumahkan.

“Sehingga banyak mengakibatkan pengangguran dan membuat ekonomi keluarga para buruh merosot dan teromabng ambing, hingga saat ini,” ungkapnya.

Dengan dicabutnya maklumat ini, tambah Willy, menandakan semua kembali normal. Tinggal lagi ada budaya baru yakni menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan Perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan Covid-19. Kita sudah kembali normal,” tandasnya. (mag-1/azw)

Exit mobile version