Site icon SumutPos

Paripurna Ranperda Terpaksa Ditunda

MEDAN – Sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian penjelasan 4 Ranperda oleh Gubernur Sumatera Utara terpaksa ditunda ini akibat malasnya anggota DPRD Sumut hadir ke kantor.

Penundaan sidang ini,  karena tidak mencapai kuorum dimana anggota DPRD Sumut yang hadir hanya 50 orang. Sementara kourum harus ada 51 dewan.

Berdasarkan pantauan wartawan, Senin (29/7) untuk menunggu kedatangan anggota dewan, sidang paripurna ini di skors hingga 3 kali oleh satu orang pimpinan DPRD Sumut yang hadir yaitu Sigit Pramono Asri. Skors pertama dilakukan karena pada saat itu kehadiran anggota dewan masih berjumlah 45 dari 100 total anggota dewan. Dan dari unsur pimpinan pemprovsu juga belum hadir.

Setelah diskors 15 menit, Sigit yang menjadi pimpinan sidang mencabut skors, namun jumlah dewan yang hadir masih berjumlah 45 orang. Sehingga sidang pun kembali di skor selama 15 menit.

Namun karena masih kurang satu orang lagi agar sidang bisa dilanjutkan,  akhirnya pimpinan dewan memutusakan untuk menunda persidangan ini. Dan akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah Dewan setelah 3 hari kemudian. Akhirnya sidang paripurna dalam agenda penyampaian penjelasan 4 Ranperda oleh Gubsu ini ditunda.(kl/smg)

Exit mobile version