Site icon SumutPos

Pengguna Jasa Taksi Online Protes Razia

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Selasa (6/12). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi tilang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dishub kabupaten kota dan Polantas, segera melakukan penertiban terhadap taksi online di Kota Medan dan sekitarnya. Namun, rencana ini menuai protes. Bukan cuma dari para driver, tapi juga dari warga pengguna jasa taksi online.

Pasalnya sejumlah warga menilai, kebradaan taksi online memberikan dampak positif dan sangat memudahkan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Yeyen (29), warga Jalan Gaperta Medan mengaku sangat terbantu dengan keberadaan taksi online saat ini. Pasalnya, angkutan berbasis aplikasi itu menawarkan kemudahan, kemurahan, dan kenyamanan sehingga sangat membantu aktivitasnya sehari-hari.

Ibu rumah tangga yang memiliki satu anak ini juga membandingkan pelayanan yang diberikan angkutan online dengan angkutan konvensional seperti angkot, taksi, dan becak bermotor. Menurutnya, pelayanan yang diberikan taksi online sangat memuaskan.

“Saya memang tidak tahu bagaimana teknis bagi hasil antara driver dengan perusahaan jasa transporatasi online, tapi harga jasa antar jemput yang mereka tawarkan sangat murah, jauh di bawah taksi konvensional atau angkutan konvensional lainnya,” ungkap Yeyen.

Belum lagi kendaraan yang layak, sehingga penumpang merasa nyaman berada di dalam kendaraan tersebut. Sementara angkutan konvensional, kendaraannya kurang layak dan ongkosnya mahal. Belum lagi karakter sopir atau drivernya yang kasar.

Harusnya, kata Yeyen, keberadaan taksi online ini didukung pemerintah dengan regulasi yang baik. Apalagi, keberadaan taksi online ini katanya akan terus dicari. “Tertinggalnya taksi konvensional atau angkot dan becar bermotor menurut  saya karena kesalahan pemerintah. Kita bisa lihat bagaimana angkutan konvensional lainnya, seperti angkot dan becak, layak tidak? Kenapa ketika ada taksi online yang memberikan pelayanan layak dan murah, itu diributi. Harus pemerintah membuat regulasi yang mengatur angkutan konvensional agar memperhatikan kenyamanan penumpang, tidak ugal-ugalan,” bebernya.

Angkutan online-Ilustrasi.

Senada, Daniel, warga Simpang Selayang Medan mengaku heran dengan sikap pemerintah yang menetapkan batas atas batas bawah terhadap jasa taksi online. Menurutnya, ini kebijakan yang tidak pro kepada rakyat. “Dari perusahaan penyedia jasa angkutan online saja mereka berani memberikan harga murah dan tidak mempersoalkan. Kalau katanya penetapan batas bawah dan atas ini untuk menjaga keberlangsungan hidup angkutan konvensional, yang angkutan konvensional itu harusnya berinovasi. Inikan membodoh-bodohi masyarakat namanya,” kata Daniel.

Menurutnya, mau bagaimana pun pemerintah di daerah melakukan razia terhadap keberadaan taksi online, masyarakat akan tetap mencari. “Kucing-kucingan pun jadi. Bukannya benar-benar kali pemerintah kita ini. Selama ini juga apa sudah benar mereka menjalankan aturan terhadap angkutan konvensional? Coba dinilai sendiri,” ungkapnya.

Sementara, seorang pengemudi atau mitra dari perusahaan jasa transportasi berbasis online di Kota Medan mengaku, saat ini tidak terlalu menghiraukan rencana pemerintah yang akan melakukan razia gabungan secara mendadak. Menurutnya, masyarakat akan mendukung keberadaan mereka karena lebih berpihak kepada rakyat dengan pelayanan dan harga yang kompetitif.

“Kami tidak peduli itu, saat ini hidup sudah sulit kenapa harus dibuat sulit dengan aturan-aturan yang menyebalkan. Silahkan mereka kalau mau razia, penumpang mendukung kami kok,” kata seorang pengumdi taksi online yang minta indentitasnya dirahasiakan, kemarin sore.

Menurut pria berbadan tegap dengan potongan rambut cepak ini, menjadi driver atau mitra perusahaan transportasi online adalah pekerjaan sampingan yang cukup mendongkrak perekonomian keluarganya. “Kalau pemerintah bisa memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga saya, menurunkan sejumlah harga kebutuhan pokok, berhenti saya dari pekerjaan ini. Kalau belum, jangan salahkan kami. Hidup ini sudah susah,” pungkasnya.

Sementara Gunawan, seorang dosen di salah satu universitas negeri di Medan mengakui, kehadiran taksi online ini memang sangat diharapkan masyarakat. Dengan aplikasi, armada yang layak dan biaya yang murah, membuat taksi online banyak digemari masyarakat.

“Kepastian biaya, kemudahan dalam melakukan order, kenyamanan, serta terjangkau, membuat taksi online ini mengalahkan banyak armada konvensional lainnya. Bukan hanya taksi konvensional saja. Lebih dari itu becak motor, angkot juga harus berhadapan dengan taksi tersebut,” cetusnya.

Bahkan, kalau naik becak motor saja, harganya harus melalui proses tawar menawar terlebih dahulu, tidak ada standar yang baku. “Inilah kekurangan armada konvensional yang membuat layanan taksi online ini banyak digemari,” ucapnya.

Namun begitu, dia mengimbau agar angkutan online jangan beroperasional dulu jika izin belum didapatkan. “Siapapun itu, baik angkutan konvensional maupun angkutan online harus mematuhi aturan. Kalau ini dilanggar, maka pemerintah harus tegas menindak,” tandas Gunawan.

Sementara pengamat transportasi, Medis Surbakti kepada Sumut Pos mengatakan, penindakan terhadap pelaku taksi online memang sesuai aturan yang berlaku. Namun dibutuhkan azas keadilan kepada semua operator, baik penyelenggara angkutan konvensional dan berbasis aplikasi. “Pemda juga harus memiliki konsep menyeluruh atau fair. Jangan saja penindakan dilakukan kepada pelaku taksi online, melainkan angkutan umum harus diberlakukan hal serupa,” kata Medis Surbakti, tadi malam.

Ia contohkan becak bermotor. Berapa sebenarnya sekarang kuota yang terpenuhi untuk itu. Selanjutnya angkutan kota (angkot), juga wajib diberlakukan hal demikian. “Sehingga ada keadilan di sini. Jadi memang kita ngerti kerasnya penolakan pelaku angkutan umum terhadap taksi online. Secara regulasi memang oke, bahwa penindakan harus dilakukan,” jelasnya.

Foto: Sutan Siregar
Aplikasi Taxi Online.

Akademisi Universitas Sumatera Utara ini menilai, faktor keselamatan juga penting dipertimbangkan dari regulasi baru tersebut. “Kalau mau menegakkan peraturan, kita sangat setuju. Namun jangan sampai tidak adil bagi semua orang. Harus win-win solution,” katanya.

Angkutan online, menurut dia sangat baik bila secara adminitrasi juga baik. Akan tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus, menyebabkan terjadi kepadatan arus lalu lintas. “Pada prinsipnya ada keadilan, dan mendukung penindakan karena memang itu sesuai aturan. Sehingga semua pihak mendapatkan porsinya,” katanya.

Disamping itu, imbuh Surbakti, harus ada kerjasama yang baik antar perangkat atau operator online dan konvensional. “Jadi mulai dari becaknya, Gojek-nya, angkotnya harus bekerjasama. Mana yang melanggar tentu diberi punishment (sanksi),” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengharapkan penyelenggara dan pelaku angkutan online di Medan, tidak memaksakan kehendak sendiri. “Semuakan ada tahapannya, ada mekanisme. Jangan ngotot dan memaksakan diri untuk beroperasi sebelum memenuhi aturan. Tunggu saja,” katanya.

Menurutnya, setiap regulasi ada masa sosialisasi. Bahkan sebelum regulasi baru itu diterapkan, dibutuhkan payung hukum di daerah masing-masing. “Itu makanya perlu ada perda dan perwal. Ini yang harus dipahami pelaku taksi online itu,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menyarankan agar semua pemangku kepentingan terkait di Kota Medan, membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang terlibat. “Apalagi mengenai regulasi taksi online ini juga, belum ada kesepahaman yang kita tahu sejauh ini. Harus satu persepsi dulu biar enak dalam prakteknya ke depan,” katanya.

Di samping itu, imbuh dia, perlu ada ketentuan khusus pemberlakuan aturan yang baru ini pada daerah-daerah tertentu. “Tiap daerah kan beda-beda. Inilah yang harus disesuaikan. Begitupun masalah kuota dan titik-titik terlarang. Kesepahaman inilah yang perlu dibangun. Sebelum ada perda atau perwal atas regulasi ini ada, jangan dulu mereka (taksi online) beroperasi,” jelasnya. (dvs/ris/prn/adz)

Exit mobile version