Site icon SumutPos

PERHATIAN! PKL di Teladan Dilarang Jualan di Badan Jalan

Foto: Dok UMUT POS Seorang warga memasang stiker di sepeda motornya di kawasan Stadion Teladan Medan, Minggu (10/4). Pedagang kaki lima marak berjualan kompleks Stadion Teladan.
Foto: Dok SUMUT POS
Seorang warga memasang stiker di sepeda motornya di kawasan Stadion Teladan Medan, Minggu (10/4). Pedagang kaki lima marak berjualan kompleks Stadion Teladan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa tahun terakhir pertumbuhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Teladan seakan tidak dapat terbendung lagi. Bahkan, cukup banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan mereka.

Hal ini diakui Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (28/8). Menurutnya, beberapa kali masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Satpol PP terkait aktivitas para PKL tersebut.

“PKL di Stadion Teladan sudah menjadi perhatian kita, dan akan menjadi focus kita. Segera akan kita lakukan penertiban,” kata Sofyan.

Selama ini, kata Sofyan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan melakukan penertiban PKL di kawasan Stadion Teladan, karena menjadi tanggung jawab dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

Akan tetapi, kali ini pihaknya akan terjun langsung mengatasi PKL di kawasan tersebut yang tumbuh subur dalam beberapa tahun terakhir.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan pihak kecamatan, terutama mengenai sosialisasi kepada pedagang tentang larangan berjualan di badan jalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mendukung upaya Satpol PP Medan menertibkan PKL di kawasan Stadion Teladan. “Kita harapkan Pemko Medan bersikap tegas menertibkan pedagang yang melanggar Perda,” ujar Salman.

Membiarkan terlalu lama PKL tumbuh di sebuah kawasan, diakui Salman akan membuat Pemko Medan menjadi kesulitan pada saat penertiban karena banyak pedagang yang sudah menggantungkan hidupnya dengan mencari rezeki dengan berjualan. Untuk itu, Salman berharap, kawasan Stadion Teladan harus sejak dini dilakukan larangan berjualan karena kawasan itu merupakan taman dan tempat rekreasi serta ruang terbuka hijau. (dik/adz)

Exit mobile version