Site icon SumutPos

Keluarga Tak Terima, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Keluarga balita yang meninggal dunia setelah dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keluarga Jessica Katelib br Sianipar, balita yang meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik berencana menempuh jalur hukum. Tindakan itu akan dilakukan keluarga Jessica bila tidak ada kejelasan dari pihak RSUP H Adam Malik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Jessica, Okto Reniska Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (28/9).

Okto menjelaskan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah menghubungi dirinya agar kasus Jessica ini sudah bisa dilaporan ke polisi.

“Sebelumnya kita mencoba langsung membuat laporan pengaduan (LP), namun ada polisi yang menyarankan kami untuk menyurati dulu, makanya kita surati terlebih dahulu. Tadi saya ditelepon pihak Polda, Kompol Manurung, katanya kami dipersilahkan mengajukan LP, ” ujarnya.

Meski begitu, diakuinya mereka belum bisa menentukan kapan jadwa untuk membuat LP. Alasanya, kondisi orangtua Jessica belum stabil. Saat ini Okto masih menunggu kesiapan kliennya untuk bisa membuat laporan ke Polda Sumut.

“LP tersebut akan dilakukan pihaknya jika respon positif dari RSUP H Adam Malik tidak ada dari keluarga Jessica,” tandasnya.

Okto menjelaskan bahwa akibat meninggalnya Jessica, pihak RUSP H Adam Malik tidak menjelaskan langkah dan tindakan yang dilakukan tim medis kepada Jessica kala itu. Terlebih, keterangan beberapa Dokter yang dikenalnya, menyebut bahwa alat CPC seharusnya masih bisa dipasang melalui kepala, ketika tangan dan kaki tidak bisa dilakukan.

” Hanya dibuat di situ, Metabolic Shock. Kita tidak mengarah ke penyakitnya. Kita mengarah ke penyebabnya. Jadi, secara bahasa mereka tidak memberi jawaban atas keluhan kita, ” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting SE mengaku jika Tim Medis RSUP H Adam Malik sudah menangani Jessica, sesuai standar operasional pelaksanaan (SOP).

Penanganan yang dilakukan tim medis saat itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam resume medik yang telah diberikan pada pihak keluarga. Namun, ketika ditanya isi resume medik itu, ditegaskan Masahadat pihaknya tidak dapat memberikannya itu ke pihak lain.

” Kalau mau menempuh jalur hukum, kita juga punya bagian hukum di sini. Ada juga pengacara kita. Jadi nantinya di pengadilanlah yang menentukan. Rumah Sakit tidak akan lepas tangan terhadap tim medis yang menangani pasien itu, ” ujar Masahadat singkat.

Sebelumnya, Piter Simbolon selaku Kakek dari Jessica menceritakan, awalnya Jessica dibawa ke RSUP H Adam Malik, Rabu (23/8) sekira pukul 09.00 WIB, akibat menderita sesak nafas dan batuk.

Begitu tiba di RSUP H Adam Malik, disebutnya Jessica langsung dibawa ke IGD. Karena tidak bisa dipasangi infus dengan alasan tubuh Jessica gemuk, dikatakan Piter jika dokter menyarankan pemasangan alat bernama CVC  (central vena cateter).

Lebih lanjut, disebut Piter, keluarganya sempat mempertanyakan apakah ada cara selain memasang alat CVC pada Jessica. Bahkan keluarga Jessica, kata Piter, sempat mempertanyakan kepada dokter apa risiko jika alat itu dipasang. Namun saat itu disebutnya dokter memastikan jika mereka sudah biasa memakai alat tersebut dan kalaupun ada risikonya, dokter bisa mengatasi.

Selanjutnya, disebut Piter, tim medis RS Adam Malik menyodorkan kepada keluarga untuk menandatamgani berkas, tanpa menjelaskan isi dari berkas terebut. Bahkan, dikatakan Piter jika tim medis mendesak orangtua dari pasien untuk segera menandatangani berkas itu sebab pasien harus langsung dipasangi alat CVC.

“Kesempatan untuk membaca berkas itu pun tidak ada. Hanya disuruh teken, karena alat itu mau cepat dipasang. Setelah diteken, jam 12.00 WIB ternyata alatnya tidak ada. Saat itu cucu saya masih bisa bermain, main handphone dan berdoa pun bisa,” sambungnya.

Karena alat tidak ada, lanjut Piter, keluarga sempat meminta agar pasien dipindahkan ke rumah sakit lain. Namun pihak dokter menolak karena takut menanggung resiko.

“Padahal yang minta pindah itu keluarga. Saya sempat minta agar cucu saya dipinjamkan oksigen, tapi mereka bilang tidak bisa. Akhirnya cucu saya tetap di rumah sakit itu,” jelasnya.

Sekitar 4 jam kemudian,  disebut Piter alat CPC itu akhirnya datang. Dokter lalu memasang alat CPC itu di tangan sebelah kanan di bawah bahu pasien. Namun diakuinya dalam hitungan menit, Jessica langsung meninggal dunia.

“Begitu dipasang, hitungan menit cucu saya meninggal. Ini yang kita tidak bisa terima. Kalau dari awal dijelaskan, itu tidak mungkin terjadi. Kita bingung, mengapa dokter tidak menjelaskan risiko sekecil-kecilnya,” ungkapnya. (ain/azw)

 

Exit mobile version