Site icon SumutPos

Tiga PTS di Sumut Disanksi, Bukan Diancam Tutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga perguruan tinggi swasta (PTS) antara lain, Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Univeristas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu, mendapat sanksi administratif dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekditki.

Sanksi yang berlaku selama 6 bulan sejak Agustus lalu, berupa tak boleh menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda. Namun demikian, ketiga kampus tersebut tetap boleh melaksanakan perkuliahan.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto menyatakan, mahasiswa pada 3 perguruan tinggi yang terkena sanksi di Sumut tetap tenang dan tidak panik. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berjalan beberapa bulan.

“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam 6 bulan. Jadi, mahasiswa enggak usah risau dan kuliah harus jalan terus,” tutur Prof Dian saat dihubungi, Kamis (28/9).

Dia menyebutkan, selama 6 bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada Kopertis. Apabila sudah beres, maka sanksinya akan dicabut

“Kita akan monitor perkembangan dan kemajuan mereka dalam persoalan ini setiap bulannya. Apakah mereka telah memperbaiki masalah yang dihadapi,” sebut Prof Dian.

Diutarakannya, mengenai kabar terancam ditutupnya ketiga PTS itu apabila tak melakukan pembenahan, belum bisa dipastikan. Sebab, keputusan tersebut tergantung Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti.

“Semua itu tergantung Dirjen bagaimana keputusannya. Dilihat dulu seperti apa progresnya,” ucap guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dijelaskan dia, sanksi terhadap Univa Medan dan Labuhanbatu lantaran keduanya terjadi dualisme kepengurusan (rektor). Oleh karenanya, kedua PTS itu harus segera menyelesaikannya.

“Univa harus menyelesaikan konflik internalnya dan memilih rektor hanya satu. Selanjutnya, memilih senat. Sejauh ini, informasinya pengurus besar Univa telah menunjukkan pejabat baru untuk ditugaskan sebagai rektor agar proses perkuliahan berlangsung nyaman,” terangnya.

Sedangkan STIKes Sumut, sambung dia, persoalannya yakni membenahi data mahasiswa yang sudah tamat. Kemudian penambahan dosen serta perpindahan status nama para mahasiswa dari Akper Takasima Kabanjahe ke Stikes Sumut.

“Mereka harus benahi itu. Nantinya, dilaporkan kepada kami,” ucapnya.

Prof Dian menambahkan, sanksi tersebut diharapkan tidak memicu keresahan para mahasiswa yang sedang kuliah pada ketiga perguruan tinggi tersebut. Sebab, menurutnya sanksi ini akan berakhir seiring kecepatan pihak kampus menyelesaikan persoalan yang ada.

“Semakin pro aktif mereka menyelesaikannya, maka sanksinya lebih cepat dicabut. Saat ini sendiri kan perkuliahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.

Sementara, Pengurus Besar Al Washliyah Dedi Iskandar Batubara yang dihubungi via selulernya tak bersedia memberikan jawaban. Begitu juga pesan singkat dan WhatsApp yang dikirimkan tak kunjung dibalas hingga Kamis (28/9) malam.

Kendati demikian, Dedi yang sebelumnya dihubungi wartawan mengaku, pihaknya telah menyelesaikan persoalan internal yang tengah dihadapi. “Saat ini kita sedang berbenah diri. Mahasiswa tidak perlu khawatir dan tetap tenang mengikuti perkuliahan,” ujarnya. (ris/azw)

 

Exit mobile version