Site icon SumutPos

Gugatan Sultan Deli Terkait Ganti Rugi Tol Sesi I, Warga Minta Dibatalkan

PENGERJAAN: Alat berat terlihat di lokasi pengerjaan Jalan tol di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (27/9). Proses pengerjaan masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Timbulnya proses gugatan Sultan Deli terkait ganti rugi Tol Sesi I, menghalangi proses ganti rugi pembebasan lahan bagi 378 kepala keluarga (KK) yang bermukim di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Untuk itu, warga mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli tersebut.

Mewakili warga, Sahut Simaremare, mengatakan, masyarakat tidak menghalangi proses pembangunan yang akan berlangsung. Hanya saja, masyarakat tetap menuntut hak ganti rugi yang sudah ditetapkan Menteri BPN dengan kesepakatan 70 persen kepada masyarakat. “Dengan adanya gugatan Sultan Deli yang memenangkan hasil di PN Medan, memutuskan 12 hasil putusan dengan poin ganti rugi diberikan sepenuhnya kepada Sultan Deli merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (28/9).

Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sumut untuk membatalkan putusan gugatan Sultan Deli.”Kemarin kita sudah lakukan pertemuan, kita tetap meminta agar hak ganti rugi itu tetap direalisasikan kepada masyarakat. Karena, keputusan itu sudah penetapan dari pemerintah melalui menteri,” ungkap Sahut.

Dijelaskannya, adanya pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, pihaknya meminta penegak hukum dan pemerintah jangam kalah dari oknum mafia.

“Coba kita cek, sertifikat itu sudah banyak berpindah tangan. Mereka mendapatkannya dari hasil lelang bank, logikanya, bagaimana pemegang surat tidak tahu objek tanahnya. Ini semua rancu, yang jelas kami yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, tetap ingin hak kami diberikan 70 persen,” tegas Sahut.

Dikatakan Sahut, apabila nantinya dalam proses gugatan, dimenangkan oleh Sultan Deli. Masyarakat tetap meminta haknya sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, apabila tidak terealisasi, akan menimbulkan masalah baru.

“Masyarakat sudah siap bertumpah darah, kalau haknya tidak diberikan. Intinya, kepemilikan tanah itu nomor 2, yang jelas hak rakyat harus prioritas, “ kata dia.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.”Kita belum tahu, kapan ganti rugi itu dibayarkan. Karena masih ada gugatan, untuk lebih jelas hasilnya, tanya ke pengadilan,” kata Maulana. (fac/ila)

Exit mobile version