Site icon SumutPos

Kasi Pidum Ditunjuk Jadi Ketua Tim JPU

Kasi Pidum Kejari Medan Dwi Agus
Kasi Pidum Kejari Medan Dwi Agus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus ditunjuk sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penggunaan narkoba yang menjerat oknum Jaksa Iwan Sijabat. Dia akan didampingi dua jaksa lainnya yakni Meriza Erwinsyah dan Boy Amali.

“Kami berupaya agar secepatnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Dwi Agus kepada wartawan, Rabu (29/10/2014) siang. Menurutnya, saat ini Iwan Sijabat telah menjadi tahanan Kejari Medan.
“Setelah dilakukan penyerahan berkas dan tersangka oleh Sat Res Narkoba Polresta Medan yang bersangkutan (Iwan Sijabat, Red) kita titipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Dwi.

Salam kasus ini, lanjutnya, Iwan Sijabat dikenakan pasal 112, 114, dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena berdasarkann test urine, Iwan Sijabat terbukti mengkomsumsi sabu-sabu. Hal ini sesuai dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan. “Paling lama hukumannya 4 sampai 12 tahun,” urai Dwi.

Di ketahui, oknum Jaksa Kejari Medan Iwan Sijabat di tangkap di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, bersama seorang wanita, 10 September 2014 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sisa sabu-sabu. (gus/adz)

Exit mobile version