Site icon SumutPos

Kejagung Pantau IMB Centre Point

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Kesediaan Pemko Medan menerbitkan sertifikat IMB gedung ini dipantau Kejaksaan Agung.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana tampak kaget ketika disampaikan soal kesediaan Pemko Medan untuk menerbitkan Izin Mendirikan BAngunan (IMB) Centre Point. Dia pun mengatakan akan memantau proses penerbitan surat itu untuk bangunan milik PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) yang berada di Jalan Jawa tersebut.

Kepastian informasi tersebut menurutnya cukup penting, mengingat terhadap lahan tersebut perkaranya kini tengah ditangani Kejagung yang sebelumnya menempatkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT (ACK), Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. “Kita harus pastikan informasinya terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ini sangat penting bagi penegakan hukum,” katanya di Jakarta, Selasa (28/10) malam.

Selain memastikan informasi tersebut, Tony juga mengaku akan menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Apakah dapat diperkenankan dan sejauh mana langkah Kejagung menghadapi persoalan tersebut, jika memang informasi tersebut benar.

“Saya belum dapat menanggapinya. Saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik,” katanya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Makmur Syaheran, terkejut mendengar informasi kemungkinan Pemko Medan akan segera menerbitkan IMB bagi PT ACK di atas lahan PT KAI.

“Oh iya, akan meneribatkan IMB? Saya akan cari informasi terlebih dahulu. Saya akan diskusikan dengan teman-teman di KAI Pusat,” katanya.

Makmur mengaku cukup terkejut, karena sepengatahuannya, kasus terhadap lahan PT KAI di Jalan Jawa, kini tengah menggelinding di Kejagung. Karena itu ia merasa perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan petinggi KAI, terkait langkah apa yang akan ditempuh, jika informasi tersebut benar.

“Saya belum bisa berandai-andai saat ini terkait apa langkah yang akan kita ambil. Tapi yang pasti saya akan diskusikan dengan teman-teman di sini. Mohon bersabar sebentar ya,” katanya.

Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyatakan, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” tegas Jaka ketika dikonfirmasi, Senin (27/10).

Dijelaskannya, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasi PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” ujarnya.

Diberitakan, sengketa lahan Centre Point juga menyeret dua tersangka lain. Adalah Kepala Kantor Pertanahan Medan Dwi Purnama SH MKn yang kini telah dimutasi ke kantor Wiliyah BPN Jawa Tengah dan Hafizunsyah SH yang menjabat Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Medan. Keduanya dijadikan tersangka oleh Poldasu karena tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Centre Point.

Sebagaimana diketahui, HGB tersebut nantinya akan djadikan alas oleh Pemko Medan untuk mengeluarkan IMB. Apa lacur, belum lagi kasus HGB ini tuntas karena Kapoldasu meminta gelar perkara ulang, Pemko Medan malah merivisi Perwal. Artinya, dengan adanya Perwal tersebut, IMB untuk Centre Pointakhirnya bias diterbitkan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, yang sebelumnya tegas menolak menerbitkan IMB karena belum ada HGB berubah seratus derajat. Dia malah menargetkan SIMB Center Point terbit sebelum 2014 berakhir. Untuk langkah awal, ia mengaku Pemko Medan akan mengajukan terlebih dahulu perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Medan.

“Dahulu Jalan Jawa itu hanya kawasan pemukiman biasa karena telah berubah menjadi kawasan industri seperti mall, apartemen dan sebagainya, maka perlu persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD,” jelas Sampurno.

Salah satu alasan mengapa pihaknya berani memproses SIMB yakni telah direvisinya Perwal 41/2012 yang merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Salah satu alasannya itu, sebelum SIMB diterbitkan perubahan peruntukan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Medan,”akunya.

Hal ini sempat menuai kritik dari anggota dewan. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyatakan apabila Pemko Medan ingin memproses IMB Centre Point atas dasar putusan pengadilan, maka Perda No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan harus direvisi. “Tidak bisa hanya Perwalnya saja, Perda juga harus direvisi,” katanya.(gir/dik/rbb)

Exit mobile version