Site icon SumutPos

Jadwal Ujian SKD CASN Pemprovsu Belum Juga Keluar, Sering-sering Lihat Website

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 untuk instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepertinya bakal diundur. Itu disebabkan, hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, belum mendapat jadwal dan pemberitahuan resmi dari BKN ihwal waktu penyelenggaraan ujian.

KEPALA BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip kepada Sumut Pos mengaku masih menunggu keputusan dari BKN terkait pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar CASN Pemprovsu. “Belum ada kami terima sampai saat ini. Kemungkinan mundur dan kita masih menunggu keputusan dari BKN,” kata Kaiman Turnip, Minggu (28/10).

Dia pun belum bisa memberikan alas an, terkait terlambatnya jadwal ujian tersebut keluar. Kaiman hanya bisa menekankan, agar peserta atau pelamar sering-sering mengecek website BKN di www.bkn.go.id , “Kadang mau itu tiba-tiba keluar. Rutin aja peserta cek portal BKN,” sebutnya.

Atas keterlambatan jadwal ujian SKD ini, Kaiman mengharapkan seluruh peserta atau pelamar untuk sabar menunggu. Pasalnya jadwal tersebut disusun dan diberitahukan langsung dari BKN Pusat. “Ya kita tunggulah. Kami pun begitu dapat info pasti langsung memberitahukan,” katanya.

Kaiman sebelumnya menyebutkan, terdapat 9.617 pelamar CASN 2018 untuk formasi di lingkungan Pemprovsu yang telah lulus tahapan administrasi. Pihaknya juga mengakui untuk jumlah pendaftar telah terdata mencapai 10 ribu orang lebih dan selama melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut tidak ada tejadi permasalahan. “Untuk yang sudah submit (melengkapi berkas) ada sekitar 9.617 ribu pendaftar yang akan mengikuti tahap selanjutnya, dari sekitar 10.716 ribu pelamar yang melakukan pendaftaran CPNS kali ini,” katanya.

Jumlah pelamar yang submit dan telah lolos verifikasi tersebut, ungkap dia hanya khusus formasi di Pemprovsu saja, tidak meliputi kabupaten/kota lain di Sumut. “Kebetulan kan ada dua kabupaten/kota kita yang tidak mengajukan formasi pada CPNS kali ini, yaitu Siantar dan Padangsidempuan,” katanya.

Humas BKN Pusat Muhammad Ridwan mengakui, untuk formasi Pemprovsu belum keluar jadwal ujian SKD. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya finalisasi untuk jadwal tersebut. “Masih difinalisasi jadwal (ujian SKD, Red) untuk pemda,” katanya via layanan Whatsapp, kemarin.

Ia pun enggan merinci kapan akan diumumkan jadwal tersebut, termasuk berapa banyak lagi jadwal ujian SKD pemda yang belum selesai difinalisasi.

Namun begitu, Ridwan tak menampik, ada sejumlah titik yang mengalami kendala kesiapan tes. “Sejumlah titik mengalami kendala hingga terjadi pengunduran jadwal pelaksanaan SKD,” ujarnya.

Kondisi itu mengakibatkan jumlah NET peserta SKD tidak bisa presisi. Termasuk jumlah kebutuhan perangkat komputer pun menjadi tidak pas. “Tapi akan ada mekanisme adendum kontrak dengan vendor, sehingga ini bisa diatasi segera,” tegas Ridwan.

Di hari ketiga pelaksanaan SKD, proses verifikasi administrasi juga masih berlangsung.

Sebanyak 2.799.354 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan 584.831 pelamar di antaranya gagal. Bahkan, masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil verifikasinya. “Hingga mendekati jadwal pelaksaan SKD masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi, bahkan hingga detik ini masih ada 22 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi,” jelas dia.

Dewan Minta Vendor Klarifikasi

Terkait tertundanya ujian SKD di Makodam I/BB pada Jumat (26/10) lalu, menuai kritik dan kecurigaan DPRD Sumut. Pasalnya, isu permainan sudah mulai muncul.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, dirinya menerima isu soal adanya permainan dalam proses seleksi kali ini. Meskipun dalam tahapannya, disebutkan bahwa prosesnya terpusat dan online. Namun sudah berkembang kabar miring seputar dugaan potensi curang.

“Pertama saya mendapat isu, dalam proses ini masih bisa ‘bermain’. Nilainya mencapai Rp75 juta di daerah. Ini sudah sangat berkembang,” ujar Ikrimah kepada wartawan, Minggu (28/10).

Pun begitu, dirinya mengkritik dan curiga atas pengunduran atau keterlambatan jadwal ujian dengan alasan ketidaksiapan sistem atau sistemik. Sebab menurutnya, bisa saja ada permainan mengatasnamakan masalah teknis untuk kepentingan tertentu (curang). Mengingat pengalaman selama puluhan tahun, setiap kali ada formasi penerimaan, isu sogok/kolusi selalu saja marak menjadi pembicaraan masyarakat, serta haid rahasia umum.

“Jangan sampai nanti ditafsirkan ini untuk mengatur nilai. Makanya kita minta klarifikasi jelas dan transparan dari vendor. Jangan sampai masalah yang berkembang ini, menjadi bola liar. Supaya ada sistem yang transparan agar tidak menimbulkan persoalan lain,” jelasnya.

Diakuinya sistem online pada seleksi CASN ini telah menimbulkan optimisme kepada masyarakat luas. Pasalnya, peluang bagi pelamar yang berkualitas, namun tanpa menggunakan uang suap, terbuka lebar. Rekrutmen terbuka diharapkan menghasilkan tenaga ASN yang bagus.

“Jadi kita harapkan nanti hasilnya bagus dan berkualitas. Jadi fair rekrutmennya. Banyak yang bersyukur ini sistem online dan bebas dari uang,” katanya.

Hal inilah yang menurutnya, jangan sampai dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk kepentingan curang. Karenanya, pihaknya berharap seleksi ini berjalan sebagaimana diharapkan, jujur, terbuka dan objektif.

Ombudsman Buka Pos Pengaduan

Demi mencegah kecurangan dan menjaga hak-hak pelamar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka pos pengaduan dan pengawasan selama proses penerimaan dan seleksi CASN 2018. Selama pos pengaduan ini dibuka, Ombudsman sudah menerima 27 laporan dari pelamar CASN 2018 di Sumut, seperti pelamar di Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Nias Selatan, dan Langkat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebutkan, untuk pengaduan pelamar CASN di Kota Medan sudah mereka sampaikan ke BKD Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, dan Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan. “Sudah ditindaklanjuti. Tim saya sudah ke BKD dimasing-masing wilayah.

Dari Medan ke BKD Medan. Kalau untuk daerah, ini masih kita komunikasi,” jelas Abyadi.

Namun, dia mengaku kecewa dengan panita pelaksana penerimaan CASN di Pemkab Nias Selatan (Nisel). Menurutnya, panitia di sana terkesan menutup diri.

Disebutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima dua laporan dari Nisel. Atas laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut mencoba melakukan klarifikasi langsung ke pihak terkait di Pemkab Nias. Namun, tidak bisa dihubungi. “Karena jaraknya jauh, tak mungkin kita ke sana. Dengan waktu yang singkat, kalau kita ke sana (Nisel) sudah habis waktu kita. Jadi, Ombudsman cuma melakukan klarifikasi via telepon,” jelas Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (28/10) siang.

Disebutnya, beberapa nomor kontak pejabat di Pemkab Nisel tak satupun yang bisa dihubungi.

Sayangnya, unit laporan dan pengaduan di Pemkab Nias Selatan pun tidak bisa dihubungi. Ombudsman juga sudah menghubungi beberapa nomor kontak pejabat di sana, untuk mendapatkan nomor tim laporan dan pengaduaannya, yang bertanggungjawab atau panitia CASN itu. Pihak yang berkompeten, termasuk inspektorat dan BKD kita hubungi, tapi tidak bisa dihubungi. Ada 5 sampai 6 nomor kontak, tapi tidak bisa dihubungi,” jelas Abyadi.

Karenanya, dia meminta Pemkab Nisel dan panitia penerimaan CASN Nisel untuk tidak menutup diri. “Mereka tidak bisa menutup diri. Inikan hak orang. Karena, belum tentu pengumuman itu tidak salah. Bisa jadi salah, karena saya melihat berbeda-beda,” katanya.

Menurut Abyadi, seharusnya Pemkab Nisel memberikan klarifikasi kepada pelamarnya.

Bila mana ada kesalahan dalam administrasi agar bisa diperbaiki. Apalagi, itu adalah hak dari pelamar itu sendiri. “JIka memang ada kesalahan dari panitia, kan bisa diklarifikasi. Begitu juga jika pelamar yang salah, kan bisa diberitahu juga. Intinya, kita harus membuka diri. Karena, ini hak orang,” tegas Abyadi. (prn/bal/gus)

Exit mobile version