Site icon SumutPos

Napi Tj. Gusta – Makassar Kolaborasi Edarkan Sabu

Foto: Hulman/PM Kapolres Deli Serdang Mamaparkan Barang Bukti Narkoba
Foto: Hulman/PM
Kapolres Deli Serdang Mamaparkan Barang Bukti Narkoba

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO   – Polres Deli Serdang mengungkap jaringan narkoba antar provinsi, yang disetir oleh narapidana. Menariknya, napi melibatkan istri untuk mentransfer upah buat kurir.

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Muhammad Fitra alias Papi (28) warga Perumahan BTN Jalan Sudiang, Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Tamanlandrea Jaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, oleh security check point Bandara KNIA, Senin (21/11) lalu.

Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulkarnain, KBO Ipda OP Sihombing menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan, mereka menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan Papi.

Awalnya yang diciduk adalah Selamet alias Hendra (36) warga Jalan Mariendal I, Pasar VII, Gang Karang Anyer, Marindal. Pria ini diamankan dari parkiran Hotel Matrix, Medan, (21/11) sekira pukul 17.30 WIB.

Pengembangan berikutnya, petugas mengamankan Amin Fauzi (22) warga Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dari depan SPBU Terminal Amplas Medan pada Selasa (22/11) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat diinterogasi, Amin mengaku disuruh oleh seorang narapidana di Tanjung Gusta bernama Sandi Kelana (32) warga Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Serdang Bedagai.

Dari keterangan itu, Polisi langsung mengamankan napi kasus narkoba yang dihukum lima tahun penjara dan akan bebas sekira tiga bulan lagi itu. “Tersangka Sandi Kelana diamankan dari Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (24/11) sekira pukul 13.00 WIB,” sebut AKBP Robert Dacosta.

Pengakuan Sandi, dirinya disuruh napi lainnya berinisial E. Pria inilah yang berhubungan langsung dengan seorang napi di Makassar bernama Mahmudin.

“Mahmudin berhubungan langsung dengan Papi. Karena Mahmudin dalam penjara, maka yang mentransfer uang ke Fitra adalah Masni yang merupakan istri Mahmudin,” ujar AKBP Robert Dacosta

Dari pengakuan Selamet, untuk menjemput sabu dari Papi, dia dijanjikan upah Rp10 juta oleh Sandi. Sedangkan Amin Fauzi dijanjikan upah Rp3,5 juta dari Sandi.

“Seluruh tersangka dijerat pasal 114, 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” sebutnya. (man/ras)

Exit mobile version