Site icon SumutPos

Pemko Medan akan Lakukan Mediasi Lanjutan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencana nya akan di jadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali melakukan upaya mediasi terkait ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu. Sebab sampai sekarang belum ada titik temu, antara pemilik tanah pemegang sertifikat hak milik (SHM) dengan masyarakat.

“Ya, pada pertemuan terakhir sekitar dua minggu lalu, belum ada kata sepakat antara masyarakat dengan pemegang SHM. Dalam waktu dekat rencananya akan ada upaya mediasi kembali,” kata Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kota Medan, Selamet Riadi kepada Sumut Pos, Senin (27/11).

Dijelaskan dia, ada beberapa pemegang alas hak pada kawasan tersebut. Antara masyarakat yang menempati kawasan itu dan pemegang SHM. Persoalan inilah yang belum rampung dalam rangka ganti rugi tanah mereka.

“Padahal Pak Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada waktu itu meminta agar masyarakat saling legowo, karena tanahnya ingin diganti rugi pemerintah. Namun tetap saja alot dan belum menemui kata sepakat. Makanya dijanjikan lagi akan ada mediasi lanjutan,” jelasnya.

Disinggung mengenai penetapan ganti rugi oleh Menteri ATR tersebut, Selamet mengaku belum tahu, apakah dalam mediasi selanjutnya akan dibawa ke dalam forum terkait pembagian ganti rugi itu. “Ya kita belum tahu. Lagian belum ada kabar yang kita dengar soal pembagian ganti rugi tersebut,” katanya.

Pun demikian dirinya menyatakan, dari pertemuan terakhir waktu itu jalan terakhir yang akan diambil kalau tetap tak ada titik temu, maka akan dilakukan konsinyasi. “Itu pilihan terakhirlah. Artinya kemarin pihak Kejari menyarankan upaya konsinyasi apabila tetap tidak ada titik temu. Pak wakil juga berharap hal demikian, sebelum mengarah pada konsinyasi lebih baik diputuskan kesepakatan bersama untuk ganti ruginya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan pemerintah sampai kepada konsinyasi adalah pilihan tersulit yang harus diambil. Mengingat masyarakat akan sulit mencari tempat tinggal baru yang laik, karena harus mengurusnya lagi ke pengadilan.

“Lantas mereka mau ke mana? Kan itu juga pertimbangannya. Kasihan mereka ketika mau pindah tapi gak pegang uang. Harus dipikirkan bahwa kita tak bisa berkeras mau menang sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri ATR Sofyan Djalil juga mengharapkan dalam waktu seminggu, Wali Kota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat. “Minggu depan (Senin, 4/12) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegasnya.

Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya diminta agar wali kota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini. (prn/adz)

Exit mobile version