Site icon SumutPos

Penalti Jangan Cuma Gertak

Empat Kontraktor tak Laksanakan Pengaspalan Jalan

MEDAN- Dinas Bina Marga Kota Medan dinilai sering tidak konsisten dalam menegakkan peraturan. Karenanya, sanksi penati yang akan dijatuhkan kepada empat kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pengaspalan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan dinilai cuma gertakan.

“Selama ini memang sering sekali terjadi. Pemko Medan tidak konsisten terhadap aturan yang telah ada. Ada perusahaan yang sudah masuk daftar black list tapi dalam prakteknya tidak diumumkan dan tidak ada sanksi,” kata pengamat anggaran di Medan Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (28/12).

Menurutnya, ini bisa saja terjadi karena kontraktor yang bersangkutan sudah sangat dekat dengan pejabat di jajaran Pemko Medan atau sudah memberikan fee, sehingga Pemko Medan tidak berani mengumumkan keempat kontraktor yang terancam penati itu. Karenanya, Pemko Medan harus transparan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terancam sanksi tersebut. Jika ada transparansi, kata Elfendan
hal ini juga akan menjadi pelajaran bagi kontraktor yang telah di black list.

“Tentunya dengan transparansi, mana saja kontraktor yang tidak menepati kontrak, maka Pemko sudah menjalankan aturan dengan baik, selain itu juga sebagai upaya menjaga kualitas pekerjaan dan daya tahan pekerjaan,” kata Elfenda.

Dijelaskannya, dengan transparansi yang dilakukan, tentu saja sebagai upaya efek jera bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab serta menjadikan satu upaya untuk menghindari kerugian negara. Sebab, jika tidak ada realisasi pengerjaan maka anggaran akan menjadi silpa, kondisi ini juga akan mengakibatkan tidak ada pergerakan perekonomian.

Disinggung soal kendala kontraktor karena kelangkaan aspal, Elfenda menyebutkan apapun kendalanya ketika kontraktor tidak bertanggung jawab atau tidak mengerjakan proyek tepat waktu, maka tetap saja harus mendapatkan sanksi penalti. “Sesuai aturan, jelas itu tanggung jawab kontraktor. Makanya perlu perencanaan, jika ada kendala soal ketersediaan material jauh hari harus sudah diantisipasi. Aturannya, diperbolehkan adanya dispensasi kecuali kendala karena bencana alam. Makanya, Pemko Medan harus tegas untuk melakukan penalti, jangan cuma gertak”terang Elfenda.

Sebab, BPK juga akan menemukan silpa anggaran yang diakibatkan dari tidak terealisasinya proyek. “Itulah diperlukan transparansi. Pemko harus buat, mana saja daftar perusahaan atau kontraktor yang diblack list. Ini harus dilakukan, agar jangan ada indikasi Pemko Medan menutup-nutupi perusahaan yang kuat, dalam artian yang memiliki akses dengan pejabat. Padahal, perusahaan inilah yang sudah tidak menepati aturan pengerjaan proyek,” terangnya.

Sementara Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis saat didesak untuk menyebutkan nama-nama kontraktor yang terancam penati tersebut, dia masih enggan menyebutkannya. Gunawan berdalih, dia belum bisa memberitahukan nama-nama perusahaannya karena dia tidak mengingat nama-nama perusahaan itu.
“Saya sama sekali tidak ingat. Itu masih dirancang dalam perencanaan program kita dan sedang disusun semuanya dalam laporan LPJ Keuangan 2011. Sejak awal saya memang tidak tahu nama perusahaan itu, karena tidak pernah saya urusi. Itu kuasa pengguna anggaran (KPA) dan panitia tender yang tahu. Saya tidak ingat. Tapi nanti akan kita beritahukan kalau laporannya sudah selesai semua,” ucapnya.

Malah, Gunawan terkesan ingin membela keempat rekanan tersebut dengan mengungkapkan, kalau proyek pengaspalan jalan tersebut tidak terlaksana karena tidak adanya bahan baku aspal dari produsen karena terfokus untuk proyek pembangunan Bandara International Kuala Namu.

“Produsen aspal di Medan itu kan hanya ada empat. Namun semua pesanan aspal disana lebih banyak tertuju ke proyek Kuala Namu. Jadi, kontraktor ini semua pada waiting list atau daftar tunggu. Itu saja masalahnya, kalau kita mau fair. Tapi aturan ya tetap aturan. Jika tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tetap dianggap perusahaan tidak mampu dan gagal,” ujarnya.

Dijelaskannya, tidak hanya empat kontraktor ini yang masuk daftar black list dan kena penalti, namun masih ada perusahaan kontraktor lain yang tidak bisa mengerjakan proyek atau nilai pekerjaannya tidak layak. “Itukan ada dua golongan, tidak hanya kontraktor kena penalti karena nilai pekerjaan di lapangan masih nihil. Tapi ada juga kontraktor yang kena penalti akibat pekerjaan atau proyek yang dilaksanakan di lapangan tidak layak dan sudah rusak atau tidak sesuai permintaan Dinas Bina Marga Medan. Ada juga kontraktor pelaksana proyek drainase yang bermasalah. Akibat drainase sudah rusak dalam masa perawatan,” jelasnya.

Menyikapi itu, Sekretaris Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) Sumut Burhan Batubara menilai Kadis Bina Marga Medan Gunawan seharusnya tidak mengatakan penyebab kelangkaan aspal akibat proyek Kuala Namu. Burhan menilai langkah yang diambil Gunawan dengan memberikan sanksi penalti bagi kontraktor bermasalah sudah tepat, namun tidak harus menilai penyebabnya akibat Kuala Namu.

“Kuala Namu, proyek yang dimananya ya? Setahu saya, tidak ada masalahnya. Karena memang sudah layak kontraktor bermasalah kena penalti itu. Seharusnya, kontraktor itu bisa menyelesaikan proyeknya. Karena pemesanan atau kontrak pesan barang bahan baku aspal ke produsen bisa dilakukan jauh-jauh hari. Jadi, saya rasa itu tidak ada alasan waiting list atau akibat proyek Kuala Namu,” jelasnya.

Burhan juga menegaskan Dinas Bina Marga harusnya mewaspadai sejak awal kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, masalah ini harusnya bisa diantisipasi jika waktu pekerjaan tidak terlalu mepet mendekati akhir tahun. “Harusnya Dinas Bina Marga juga harus mewaspadai praktik-praktik curang pelaksanaan proyek di lapangan khususnya di pinggiran Kota Medan. Karena jika sudah mendekati akhir tahun seperti ini, umumnya pengawasan proyek lemah dan Dinas Bina Marga sibuk menyiapkan laporan akhir tahunnya. Ini harus diwaspadai,” tegasnya.(adl)

Exit mobile version