Site icon SumutPos

Biaya Sertifikat seperti Pungli

URUS SIM: Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling.istimewa/sumutpos.

SUMUTPOS.CO – WAKIL rakyat juga mengakui biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikeluhkan masyarakat. Seperti disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Jumadi.

Jumadi, menyoroti terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas Polrestabes Medan yang masih menerapkan persyaratan sertifikat yang dikeluarkan oleh Medan Safety Driving Centre (MSDC). “Pelayanan SIM di daerah tidak memberlakukan itu.

Kenapa di Kota Medan saja seperti itu,” ungkap Jumadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (17/1).

Menurutnya, hal itu dinilai sangat mempersulit masyarakat untuk mengurus SIM, karena menguras waktu dan mengeluarkan duit tidak sedikit “Sekarang kalau pengurusan SIM pelayanan standar harus normatiflah,” tandas Jumadi.

Jumadi yang menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Sumut ini juga mempertanyakan apakah sertifikat dikeluarkan MSDC menjadi persyaratan normal atau tidak? Karena, ia mengungkapkan SIM ini kebijakan secara nasional. Jangan ada diskriminasi untuk mendapatkan SIM tersebut.

“Kalau ada regulasi, ada ujian, pakai aja ujian aja. Harus ada standar, zaman sekarang, zaman terang benderang. Pelayanan yang sangat muda, gampang untuk diakses. Jangan main-main lagi kepada masyarakat,” tutur Jumadi.

Jumadi menjelaskan bahwa SIM sekarang ini menjadi persyaratan bagi masyarakat dalam berkendara. “Masalah harga juga berbeda jauh. Banyak warga Medan mengurus SIM ke daerah lain, karena faktor biaya yang besar itu. Padahal, kalau di Jawa itu tidak ada,” jelas Jumadi.

Untuk itu, Jumadi meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar memahami secara kesadaran hati, tentang keluhan masyarakat terkait pengurusan SIM yang biayanya sangat besar sekali. “Resminya, masuk ke kas negara itu berapalah? Lebih besar dari pada dasarnya, aneh juga. Padahal masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang mudah,” kata Jumadi.

Jumadi berharap kepada Polri melakukan revisi peraturan tentang SIM dengan membuat aturan SIM berlaku seumur hidup. Tidak lagi, berlaku selama 5 tahun untuk diperpanjang atau buat baru.

“Kalau sudah lulus buat saja SIM seumur hidup, kenapa dibebankan lagi kepada masyarakat,” pungkas Jumadi.

Hal sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (24/1).

Menurut Robi, yang paling dikeluhkan masyarakat adalah biaya sertifikat cukup mahal. “Walaupun saya belum cek ke lapangan berapa biaya sertifikat itu. Tapi keluhan yang saya dengar dari masyarakat, biaya sertifikat itu cukup mahal dan di luar harga pembuatan SIM yang ditetapkan dalam PP No 76/2020,” ujarnya.

Untuk itu, Robi Barus meminta kepada Polrestabes Kota Medan selaku counterpartnya di Komisi I untuk menjelaskan kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui pihaknya di Komisi I, apakah biaya sertifikat tersebut memang termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No 76/2020 atau tidak.

Dikatakan Robi, bila memang biaya sertifikat itu tidak termasuk dalam biaya pembuatan SIM seperti yang ditetapkan dalam PP No 76/2020, maka pihak kepolisian harus menetapkan berapa harga sertifikat yang sebenarnya, agar masyarakat tahu berapa estimasi biaya yang harus mereka keluarkan setiap kali mengurus SIM. “Namun bila biaya sertifikat sudah termasuk dalam biaya yang ditetapkan dalam PP No 76/2020, maka tidak boleh lagi ada biaya sertifikat yang dibayar saat mengurus SIM, sebab itu sudah pungli,” ujarnya.

Diterangkan Robi Barus, selama ini masyarakat Kota Medan kerap mengeluhkan sulit dan mahalnya biaya pembuatan SIM. Sebab selain biaya sertifikat, masyarakat pengurus SIM juga dibebankan biaya tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administrasi dalam mengurus SIM.

“Kita minta pengurusan SIM ini jangan jadi beban bagi masyarakat. Sudah lah sulit mengurusnya, mahal pula biayanya. Pihak kepolisian harus berbenah dalam hal ini, sebab ini terkait pelayanan langsung kepada masyarakat. Warga yang mengemudi wajib punya SIM, maka berilah kemudahan bagi masyarakat, baik dalam kepengurusannya maupun biayanya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu.

Robi menuturkan, memudahkan pengurusan SIM dan tidak memberikan biaya tambahan diluar biaya yang ditetapkan dalam PP No 76/2020 adalah langkah yang harus dilakukan pihak kepolisian di Tahun 2023. Bila itu dapat dilakukan, maka citra kepolisian akan dapat semakin baik di mata masyarakat.

“Sekarang tinggal masalah niat saja, mau memberikan pelayanan yang maksimal atau tidak. Kalau pembuatan SIM tetap mahal padahal sudah ada PP No 76/2020, maka kita menilai bahwa teman-teman di kepolisian memang tidak mau berbenah,” tuturnya.

Robi juga meminta pihak Polrestabes Medan untuk dapat belajar dari Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, salah satunya dengan memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Sebab saat ini, mengurus Adminduk di Kota Medan dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Pengurusan tersebut gratis, atau tanpa biaya maupun biaya tambahan lainya. “Bila pun ada yang mengurus adminduk, baik itu KK ataupun KTP dengan harga mahal, maka dapat dipastikan bahwa itu diurus lewat calo. Polisi juga harus begitu, saat warga datang mengurus SIM secara langsung atau tanpa calo, maka tidak boleh ada biaya tambahan apapun, namun haris sesuatu tarif yang tertuang dalam PP No 76/2020. Pihak kepolisian juga harus memberikan pelayanan maksimal, salah satunya dengan memanfaatkan layanan digital ataupun online,” pungkasnya.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes Medan, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) AKP Gabriella A Gultom mengatakan masalah sertifikat SIM itu memang sudah ada ketetapannya dalam mewajibkan adanya sertifikat dari pemohon pembuatan SIM baru. Namun menurut Gabriella, sertifikat itu bisa didapatkan dari pihak lain penyedia jasa. “Kalaupun tidak ada (sertifikat), tetap juga kita lakukan uji (tertulis dan praktik) di sini (Satlantas). Kalau ada (sertifikat) lebih bagus,” katanya.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM selain melalui layanan SIM keliling, juga bisa melalui online lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa di download di ponsel.

“Silakan kunjungi medsos Satlantas Polrestabes Medan, di IG dan FB juga ada,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Medan yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diharapkan tidak melalui calo.

“Silahkan datang langsung dan temui kami yang mengenakan baju dinas, dan jangan melalui calo. Karna disinipun selalu kita ingatkan kepada masyarakat pemohon SIM melalui pengeras suara,” timpal GW Silitonga. (map/gus/man/azw)

 

Exit mobile version