Site icon SumutPos

DPRD Terus Perjuangkan Pengobatan Gratis bagi Warga Medan

SAMBUTAN: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat gelaran Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-1 Perda Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan pengobatan gratis bagi seluruh warga Kota Medan. Satu di antaranya, DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran tersebut di APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal itu disampaikan Mulia, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-1 Perda Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1) sore.

Mulia juga menjelaskan, sejak 2015 program BPJS Kesehatan lahir di Indonesia. Seiring dengan itu, Pemko bersama DPRD Medan terus mengalokasikan anggaran untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan guna mencapai target UHC.

“Alhamdulillah, target UHC itu tercapai, karena kepesertaan BPJS Kesehatan Medan, baik itu KIS, PBI, maupun mandiri, telah mencapai 96 persen. Sisanya 4 persen lagi bisa menggunakan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Mulia.

Karena itu, lanjut Mulia, tepat pada 1 Desember 2022, Wali Kota Medan Bobby Nasution, meluncurkan program UHC.

“Setelah diluncurkannya program UHC itu, semua warga Medan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya memakai e-KTP,” tuturnya.

Lahirnya Perda No 4 Tahun 2012, menurutnya, untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda itu disebutkan, Pemko Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Mulia memgatakan, Perda No 4/2012
mengamanatkan kepada Pemko Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta menyiapkan alat kesehatan, dan perobatan, baik di Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, maupun rumah sakit milik Pemko Medan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi 3 itu, juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan berbagai program bantuan Pemko Medan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan UMKM.

Untuk bidang pendidikan, sebut Mulia, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga beasiswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa, sesuai dengan biaya riil kampus,” bebernya.

Selain itu, lanjut legislator asal Dapil Medan 5 itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan program bantuan UMKM yang anggarannya telah disahkan oleh DPRD Medan.

“Kuota UMKM itu sebanyak 16 ribu. Ada juga bantuan masjid dan anak yatim. Masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini,” imbau Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, sambung Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby, dalam menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ditetapkan pada 8 Maret 2012. Perda ini terdiri dari 16 Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab 2 adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat, serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab 18 Pasal 32, disebutkan, pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja. (map/saz)

Exit mobile version